Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi


Atasan PPID : Sekretaris Daerah Kabupaten Blora
PPID Kabupaten Blora : Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blora
PPID Pembantu : Sekretaris/Kabid di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Blora

Tugas

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat

Wewenang

  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi cakupan kerjanya
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses public
  5. Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
# Regulasi Informasi Publik Type Dokumen Download
1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pdf 138x Download 180KB
2 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayaan Informasi dan Dokumentasi pdf 119x Download 8540KB