Visi dan Misi

Visi dan Misi


Visi :

Terwujudnya Balai Kesehatan Penerbangan Sebagai Pusat Pelayanan Pengujian dan Pemeriksaan Kesehatan Penerbangan Sipil Sesuai Standar International


Misi :

  1. Berperan aktif dalam dunia penerbangan sipil di bidang kesehatan
  2. Memenuhi standar pelayanan, pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan sertakesehatan lingkungan kerja personel penerbangan
  3. Meningkatkan profesionalisme pelayanan melalui kualitas dan kuantitas SDM
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan pemeriksaan dan pengujian kesehatan serta pemelihatan kesehatan, hygiene dan sanitair
  5. Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik(Good Corporate Governance)
  6. Meningkatkan kerjasama dengan pihak ke tiga
  7. Meningkatkan jenis pelayanan pemeriksaan dan pengujian kesehatan dan jenis pelayanan lain.

Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)