Perijinan

Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)


IMB REGULER

Persyaratan pengajuan masinh-masing rangkap 2 :

  1. Surat permohonan 2 lembar, 1 Lembar diberi materai Rp. 6.000 Fotokopi KTP Pemohon 2 lembar
  2. Fotokopi Bukti kepemilikan tanah (akte tanah, atau; petok c desa yang diperkuat surat keterangan dari Lurah / Kades, atau; surat keterangan dari notaris, atau akta/surat pernyataan jual beli, atau; surat keterangan warisan/hibah
  3. Surat perjanjian sewa atau ijin tertulis dari pemilik tanah dalam hal tanah yang ditempati milik orang lain.
  4. Gambar bangunan dengan skala 1:100 (situasi, denah bangunan, tampak muka, tampak samping, potongan melintang, potongan membujur, detail konstruksi yang penting)
  5. Hasil uji tanah dan perhitungan konstruksi untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau ketinggian lebih dari 6 meter, kecuali bangunan 2 lantai dengan lebar bentangan 6 meter atau kurang.
Persyaratan khusus :
  1. Untuk bangunan fungsi usaha dilengkapi fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan hidup (Amdal/UKL-UPL/SPPL) beserta Izin Lingkungan dan memenuhi persyaratan teknis sesuai bidang usaha sebagaimana ditentukan oleh Instansi Teknis.
  2. untuk bangunan fungsi keagamaan (tempat ibadah) dilengkapi persyaratan khusus sebagaimana ketentuan dalam PB. Menag No.9 dan Mendageri No.8 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan

IMB Pemutihan

(Untuk Bangunan Rumah yang berdiri sebelum Tahun 2000 kecuali bangunan untuk tempat ibadah)

Persyaratan pengajuan Masing-masing rangkap 2 :

  1. Surat permohonan 2 lembar, 1 Lembar diberi materai Rp. 6.000
  2. Fotokopi KTP Pemohon 2 lembar
  3. Fotokopi Bukti kepemilikan tanah (akte tanah, atau; petok c desa yang diperkuat surat keterangan dari Lurah / Kades, atau; surat keterangan dari notaris, atau akta/surat
  4. Surat perjanjian sewa atau ijin tertulis dari pemilik tanah dalam hal tanah yang ditempati milik orang lain.
  5. Gambar situasi,denah bangunan dengan skala 1:100 dan foto bangunan
Persyaratan khusus :

Bangunan untuk fungsi usaha dilengkapi fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan hidup ( Amdal/UKL-UPL/SPPL) beserta Izin Lingkungan dan memenuhi persyaratan teknis sesuai bidang usaha sebagaimana ditentukan oleh Instansi Teknis.

Sumber Data : ( Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan)