Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
IMB REGULER
Persyaratan pengajuan masinh-masing rangkap 2 :
- Surat permohonan 2 lembar, 1 Lembar diberi materai Rp. 6.000 Fotokopi KTP Pemohon 2 lembar
- Fotokopi Bukti kepemilikan tanah (akte tanah, atau; petok c desa yang diperkuat surat keterangan dari Lurah / Kades, atau; surat keterangan dari notaris, atau akta/surat pernyataan jual beli, atau; surat keterangan warisan/hibah
- Surat perjanjian sewa atau ijin tertulis dari pemilik tanah dalam hal tanah yang ditempati milik orang lain.
- Gambar bangunan dengan skala 1:100 (situasi, denah bangunan, tampak muka, tampak samping, potongan melintang, potongan membujur, detail konstruksi yang penting)
- Hasil uji tanah dan perhitungan konstruksi untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau ketinggian lebih dari 6 meter, kecuali bangunan 2 lantai dengan lebar bentangan 6 meter atau kurang.
Persyaratan khusus :
- Untuk bangunan fungsi usaha dilengkapi fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan hidup (Amdal/UKL-UPL/SPPL) beserta Izin Lingkungan dan memenuhi persyaratan teknis sesuai bidang usaha sebagaimana ditentukan oleh Instansi Teknis.
- untuk bangunan fungsi keagamaan (tempat ibadah) dilengkapi persyaratan khusus sebagaimana ketentuan dalam PB. Menag No.9 dan Mendageri No.8 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan
IMB Pemutihan
(Untuk Bangunan Rumah yang berdiri sebelum Tahun 2000 kecuali bangunan untuk tempat ibadah)
Persyaratan pengajuan Masing-masing rangkap 2 :
- Surat permohonan 2 lembar, 1 Lembar diberi materai Rp. 6.000
- Fotokopi KTP Pemohon 2 lembar
- Fotokopi Bukti kepemilikan tanah (akte tanah, atau; petok c desa yang diperkuat surat keterangan dari Lurah / Kades, atau; surat keterangan dari notaris, atau akta/surat
- Surat perjanjian sewa atau ijin tertulis dari pemilik tanah dalam hal tanah yang ditempati milik orang lain.
- Gambar situasi,denah bangunan dengan skala 1:100 dan foto bangunan
Persyaratan khusus :
Bangunan untuk fungsi usaha dilengkapi fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan hidup ( Amdal/UKL-UPL/SPPL) beserta Izin Lingkungan dan memenuhi persyaratan teknis sesuai bidang usaha sebagaimana ditentukan oleh Instansi Teknis.
Sumber Data : ( Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan)