Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif
a
|
Sekretaris Daerah | |
Jl. Pemuda No 12 Blora Telp. (0296) 531028,531137) | ||
b.
|
Asisten Pemerintahan | |
1.
|
Bagian Tata Pemerintahan, Membawahkan : | |
a) Subbagian Pemerintahan Umum | ||
b) Subbagian Otonomi Daerah | ||
c) Subbagian Kerjasama Dan Pertanahan. | ||
2.
|
Bagian Hukum, Membawahkan : | |
a) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan | ||
b) Subbagian bantuan Hukum Dan Hak Azasi Manusia | ||
c) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum | ||
3.
|
Bagian Pemerintahan Desa, Membawahkan : | |
a) Subbagian Tata Pemerintahan Desa; | ||
b) Subbagian Perangkat, Lembaga Desa dan Adat; dan | ||
c)Subbagian Pendapatan Dan Kekayaan Desa; | ||
c.
|
Asisten Ekonomi,Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
|
|
1.
|
Bagian Perekonomian, Membawahkan : | |
a) Subbagian Produksi Daerah; | ||
b) Subbagian Perekonomian Daerah; dan | ||
c) Subbagian Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan Mikro; | ||
2.
|
Bagian Administrasi Pembangunan, Membawahkan : | |
a) Subbagian Program Dan Pengadaan | ||
b) Subbagian Pengendalian; dan | ||
c) Subbagian Pelaporan; | ||
3.
|
Bagian Kesejahteraan Rakyat, Membawahkan : | |
a) Subbagian Sosial | ||
b) Subbagian Agama, Pendidikan Dan Kebudayaan | ||
c) Subbagian Pemuda, Olah Raga Dan Pemberdayaan Perempuan | ||
d.
|
Asisten Administrasi, Membawahkan : | |
1.
|
Bagian Organisasi dan Tatalaksana | |
a) Subbagian Kelembagaan Dan Analisa Jabatan | ||
b) Subbagian Ketatalaksanaan Dan Pelayanan Publik | ||
c) Subbagian Pemberdayaan Aparatur Daerah | ||
2.
|
Bagian Humas Protokol, membawahkan : | |
a) Subbagian Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi | ||
b) Subbagian Nalisa Media Dan Pendapat Umum; | ||
c) Subbagian Protokol; | ||
3.
|
Bagian Umum, Membawahkan : | |
a) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; | ||
b) Subbagian Keuangan; dan | ||
c) Subbagian Tata Usaha Dan Kepegawaian; | ||
e.
|
Kelompok Jabatan Fungsional |