Pendataan Odontogram bagi Personel Penerbangan Sipil




Pada hari kamis, 21 Juni 2012, Balai Kesehatan Penerbangan mendapatkan tamu-tamu istimewa dari Kepolisian Republik Indonesia. Mereka tidak datang untuk melakukan penangkapan atau pengamanan terhadap kantor kami. Namun mereka datang dengan misi untuk melakukan Sosialisasi Penatalaksanaan Pendataan Odontigram standar DVI Interpol untuk Aircrew Penerbangan Sipil.Ini merupakan kesempatan yang baik bagi kami untuk mendapatkan ilmu yang lebih banyak dan lebih baru lagi.Pada kesempatan ini tidak kami lewatkan begitu saja tanpa bertanya, dan kami pun juga mengundang para dokter gigi di maskapai-maskapai penerbangan sipil, seperti Garuda Indonesia, Merpati, Pelita, dan Lion Air.

Pada hari itu, tim dari KLKOK PUSDOKKES POLRI diwakili oleh drg. MS Haris, drg. Ahmad Fauzi GDFO, drg. Astiti H, GDFO. Dari Garuda Indonesia diwakili oleh drg Hari Zainul Arifin, drg Nety, drg Arifiah. Dari Pelita Air service diwakili oleh dr Abrian Triana.
Mengingat begitu pentingnya pendataan odontogram ini, maka kami akan merangkum isi dari kegiatan sosialisasi ini. Agar seluruh pihak yang membaca artikel ini dan berhubungan dengan penerbangan sipil dapat mengetahui dan mengambil manfaatnya.

Pada paparan pertama drg MS Haris menjelaskan mengenai LKOK, yaitu Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian Pusdokkes Polri.Lembaga ini merupakan suatu badan baru di bawah Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.Lembaga ini berperan sebagi pusat data odontogram di Indonesia dan pusat diklat.

Kemudian lebih lanjut dijelaskan oleh drg Ahmad Fauzi GDFO mengenai DVI, Disaster Victim Identification, yaitu suatu prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi korban meninggal akibat bencana yang hasil identifikasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.Kedokteran gigi menjadi bagian dari tim DVI Indonesia untuk mengidentifikasi korban melalui rekan medis gigi dan identifikasi gig geliginya. Identifikasi gigi geligi dituliskan ke dalam odontogram.

Odontogram merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari rekam medik kedokteran gigi dan memuat banyak informasi penting mengenai keadaan gigi dan mulut seseorang yang dapat digunakan untuk kepentingan hukum di samping diperlukan untuk pembuatan rencana perawatan kesehatan gigi dan mulut secara umum.

Peran penting odontogram untuk kepentingan hukum antara lain pada proses identifikasi korban mati maupun korban hidup, analisa gigitan, penelitian dan lain-lain menjadikan data odontogram perlu dibuat, dikelola dan disimpan dengan sistematik, tertib, dan sesuai ketentuan.
Metode primer dari identifikasi korban adalah melalui finger print, test dna, dan dental record, dimana dental record ini adalah data odontogram gigi pasien. Jadi semakin jelas betapa pentingnya pendataan odontogram pasien secara terperinci.

Metode sekunder dari identifikasi korban adalah dari data kesehatan korban sebelum meninggal, foto korban, dan properti yang digunakan korban sebelum kecelakaan / bencana terjadi. Kemudian identifikasi korban akan dinyatakan positif jika minimal ada satu metode primer yang positif tanpa ada atau tidaknya metode sekunder yang ditemukan. Atau ditemukan dua metode sekunder apabila tidak adanya metode primer yang teridentifikasi.

Pihak yang bertanggung jawab dan merupakan menjadi bagian dari tim DVI ini adalah Anggota Kepolisian Republik Indonesia bila kejadian bencana terjadi di Indonesia. Namun perlu diingat bahwa para polisi ini tidak akan dapat bekerja dengan baik tanpa bantuan dari masyarakat. Di sini peran drg untuk memberikan data odontogram yang baik dan terperinci sangat diperlukan. Sehingga apabila terjadi suatu bencana para korban dapat segera teridentifikasi.

Berikut kami berikan cntoh gambaran data odontogram yang dilakukan di Balai Kesehatan Penerbangan dalam memeriksa dan mengidentifikasi gigi geligi para personel penerbangan.

Para drg dari LKOK Kepolisian Republik Indonesia datang ke Balai Kesehatan Penerbangan dan melakukan sosialisasi adalah untuk mendapatkan adanya kesamaan persepsi dan keseragaman pola tindak yang sesuai ketentuan dalam pencatatan dan penatalaksanaan data odontogram. Selain itu hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, kecepatan dan kemudahan koordinasi di lingkungan Polri dan institusi lain di dalam maupun luar negeri dalam pemanfaatan odontogram.

Perlu dilaporkan bahwa sejauh ini Balai Kesehatan Penerbangan Indonesia telah banyak melakukan kerja sama dan diminta oleh dokter kepolisian dalam mengidentifikasi para korban kecelakaan pesawat terbang terutama penerbangan sipil yang terjadi di Indonesia. Sebut saja kecelakaan pesawat Sukhoi yang terjadi awal tahun 2012 lalu, dan kecekalaan pesawat dari maskapai Intan Angkasa yang terjadi 27 Agustus 2012. Selain itu juga telah banyak Balai Kesehatan Penerbangan membantu Kepolisian dalam memberikan data ante mortem pada kejadian bencana yang lainnya.

Kami berharap kerja sama antar Balai Kesehatan Penerbangan dan pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini tim Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK), dapat terus ditingkatkan. Kami pun berharap para dokter gigi di Maskapai Penerbangan di Indonesia juga dapat menerapkan sistem pendataan odontogram yang baik di klinik masing-masing. Sehingga apabila diperlukan data odontogram, maka akan dengan mudah ditemukan dan disamakan dari masing-masing dokter gigi.

Drg. Meta Yunia Chandra.




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)