Pilot disalah satu maskapai di Indonesia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bpk.Agus Santoso mengecam tindakan pilot tersebut dan menyatakan sang pilot akan dikenai sanksi seberat-beratnya agar tidak ada kejadian serupa.
"Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenai sanksi berat," kata Bpk. Agus Santoso dalam keterangannya, Rabu (6/12/2017).
"Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded), mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," ujar Dirjen Perhubungan Udara.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan, baik fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot, sehingga pilot terhindar dari kelelahan (fatique).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkesinambungan akan melakukan pengawasan atau surveillance dan rampcheck khusus narkoba, terutama menjelang angkutan Natal dan tahun baru.
"Rampcheck khusus ini akan dilakukan oleh para Inspektur atau Dokter Penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," Kata beliau.