Kemenhub : Tidak Ada Toleransi Bagi Pilot Yang Pakai Narkoba




Pilot disalah satu maskapai di Indonesia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bpk.Agus Santoso mengecam tindakan pilot tersebut dan menyatakan sang pilot akan dikenai sanksi seberat-beratnya agar tidak ada kejadian serupa.
"Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenai sanksi berat," kata Bpk. Agus Santoso dalam keterangannya, Rabu (6/12/2017).
"Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded), mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," ujar Dirjen Perhubungan Udara.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan, baik fisik maupun mentalnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot, sehingga pilot terhindar dari kelelahan (fatique).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkesinambungan akan melakukan pengawasan atau surveillance dan rampcheck khusus narkoba, terutama menjelang angkutan Natal dan tahun baru.
"Rampcheck khusus ini akan dilakukan oleh para Inspektur atau Dokter Penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," Kata beliau.




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)