DIRJEN HUBUD PERINTAHKAN MASKAPAI DAN STAKEHOLDER PENERBANGAN WASPADA CUACA EKSTRIM JELANG NATARU




JAKARTA - Cuaca ekstrim yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun ini membuat semua stakeholder transportasi udara untuk selalu waspada untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait keselamatan penerbangan. 
Terkait dengan hal tersebut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan bernomor SE 16 tahun 2017 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, penyelenggara bandar udara, otoritas bandar udara dan penyedia layanan informasi meteorologi penerbangan. 
Kepada semua maskapai penerbangan pemegang AOC 121, 135, OC 91 dan PSC 141, Agus memerintahkan untuk: 
1. Menekankan kepada pilot in command (PIC) untuk memastikan pemenuhan kriteria stabilize approach pada saat melakukan proses pendaratan dan segera melakukan go around apabila kriteria tersebut tidak dapat dipenuhi (unstabilize approach). 
2. PIC harus memastian pemenuhan terhadap MEL Category mengacu pada CASR 121.628 dan 135.157 terkait inoperable instruments and equipments sebelum melakukan penerbangan. 
3. Reviwe standart operational procedures (SOP) untuk Adverse Weather Operation khususnya take off, approach dan landing limitation. 
4. PIC harus memastikan tercukupnya panjang landasan terutama dalam kondisi di mana terdapat genangan air (standing water/ wet runway) yang dapat mempengaruhi efektifitas pengereman (poor braking action). 
5. Memastikan flight dispatcher/ flight crew memperoleh data meteorologi trbaru alam menyiapkan flight plan. 
6. Menyarankan PIC untuk melakukan asessment terhadap kondisi cuaca sebelum take off guna menghindari kemungkinan masuk ke dalam cuaca buruk. 
7. Menginstruksikan PIC untuk menyampaikan inflight/ post flight weather observation kepada unit pelayanan navigasi penerbangan terhadap kondisi cuaca, awan CB, turbulensi, windshear serta informasi lain terkait keselamatan penerbangan. 
8. Mengantisipasi lonjakan arus penumpang dengan penerbngan tambahan (extra flight) dan memastikan tercukupinya jumlah personil penerbangan (flight crew ) yang bertugas. 

Kepada penyelenggara bandar udara diperintahkan: 
1. Memastikan bahwa marka terlihat jelas dan lampu-lampu dalam kondisi normal. 
2. Memastikan sistem drainase juga berfungsi normal. 
3. Sungguh-sungguh mengamati kondisi runway pada saat basah secara berkala dan melaporkan kepada unit pelayanan navigasi penerbangan apabila ada genangan air di runway. 
4. Mencegah dan membersihkan runway dari foreign object damage (FOD), kendaraan, peralatan, binatang atau sesuatu yang lain yang dapat membahayakan keselamatan operasi pesawat udara ke dalam daerah pergerakan pesawat. 
5. Kepada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan diperintahkan: 
6. Memastikan dan menjaga kondisi fasilitas komunikasi, navigasi dan surveillance tetap dalam kondisi prima 
7. Memastikan informasi cuaca yang disampaikan pada pilot adalah yang terbaru 
8. Menginformasikan kepada pilot terkait perubahan cuaca, kondisi runway dan informasi lain yang terkait keselamatan penerbangan. 
9. Memastikan personil ATC yang bertugas tetap mendapatkan training yang terkini (current) dan meastikan kecukupan jumlah pesonil yang bertugas serta memperhatikan fatique risk management untuk kondisi cuaca ekstrim 
Kepada penyedia layanan informasi meteorologi penerbangan agar senantiasa memperbarui data (updating data) dan informasi cuaca baik melalui alat sensor cuaca yang dimiliki maupun berdasarkan laporan dari pilot (AIREP). 
Sedangkan kepada kepala Kantor Otoritas Bandara di tiap-tiap wilayah operasional diinstruksikan untuk: 
1. Meningkatkan kegiatan ramp check. 
2. Memonitor kondisi bandara di bawah pengawasannya, terutama pada sat terjadi kondisi cuaca ekstrim. 
3. Melaporkan seluruh kejadian yang terjadi di bandara di bawah pengawasannya selama musim penghujan, angkutan hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 kepada Dirjen Perhubungan Udara. 
4. Mengawasi dan memonitor pelaksanaan Surat Edaran ini serta peraturan dan ketentuan lainnya terkait keselamatan penerbangan di bandar udara. 
“Setiap akhir tahun itu, kita mengalami hal berbeda namun saling berkaitan. Yaitu cuaca ekstrim karena merupakan puncak musim hujan. Di sisi lain, kita juga mengalami peak season karena ada liburan natal dan tahun baru di mana akan ada peningkatan operasional penerbangan dan peningkatan jumlah penumpang. Untuk itu kita harus tetap waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dan penumpang,” ujar Agus Santoso. 
Agus mengingatkan semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dalam operasinal penerbangan. Perlu dilakukan tindakan-tindakan pencegahan kecelakaan pesawat saat approach dan landing pada kondisi below minima karena asap, hujan, windshear/ microburst dan wet runway. 
“Untuk itu diperlukan juga untuk mengimplementasikan Approach and Landing Accident Reduction (ALAR) toolkit dalam rangka pencegahan terjadinya incident dan accident saat phase pendaratan pada kondisi cuaca buruk dan di daerah pegunungan,” ujar Agus lagi. 

Di sisi lain, semua penyelenggara penerbangan juga tidak boleh mengabaikan pelayanan terhadap penumpang. Jika terjadi delay, semua harus bekerjasama untuk melakukan pelayanan kepada penumpang sehingga penumpang tetap nyaman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 
Agus juga menghimbau pada penumpang untuk tetap mematuhi aturan keselamatan dan keamanan penerbangan. Penumpang juga diminta pengertian dan kesabarannya jika harus menghadapi delay yang disebabkan faktor cuaca yang tidak mendukung operasional penerbangan. 
“Keselamatan penerbangan Indonesia sudah diakui dunia internasional dengan mendapatkan nilai efektivitas implementasi audit USOAP dari ICAO mencapai 81,15%. Untuk itu mari kita tunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia mampu menjaga keselamatan penerbangan selama puncak musim hujan dan mampu menjaga operasional penerbangan saat peak season akhir tahun tetap selamat,” ujar Agus lagi.(HUMAS) 




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)