Surat Edaran Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Nomor SE.002/HATPEN/I/2018




Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Capt.Avirianto.S, S.Pd, MM. Mengeluarkan Surat Edaran Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Nomor SE.002/HATPEN/I/2018 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan. Isi dari Surat Edaran tersebut diantaranya :

1. Mendasari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 69 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety  Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan. Demi kelancaran dan kenyamanan proses permohonan Sertifikat Kesehatan bersama ini disampaikan bahwa prosedur dan tata tertib permohonan sertifikat kesehatan bagi personel penerbangan wajib mengikuti peraturan sebagai berikut :

a. Menggunakan pakaian rapi, berkerah, sopan dan bersepatu (tertutup).
b. Menunjukkan kartu tanda pengenal (ID Card) dan/atau menyerahkan foto copy kartu tanda pengenal (bagi calon / initial )sebanyak 1 (Satu) lembar.
c. Menunjukkan lisensi Personel Penerbangan.
d. Menyerahkan pas foto berwarna terbaru (4x6) khusus untuk calon / pendaftar lisensi pertama kali sebanyak 2 (Dua) lembar.
e. Membawa sertifikat kesehatan yang sebelumnya dan menyerahkan kepada bagian registrasi pada saat pendaftaran (bagi personel penerbangan)
f. Membawa surat pengajuan/permohonan dari maskapai penerbangan/sekolah penerbangan.
g. Khusus Personel Penerbangan asing menunjukkan original license, medical certificate, paspor dan menyerahkan foto copynya sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Tidak diperkenankan membawa pendamping pada saat pelaksanaan pengujian kesehatan.
i. Apabila ditemukan kecurigaan/kejanggalan pada saat dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Kesehatan Penerbangan maka akan dilakukan pemeriksaan (Body Search lebih lanjut) oleh petugas.

2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) diatas, apabila para pemohon sertifikat kesehatan tidak mentaati ketentuan diatas maka tidak akan diberikan pelayanan pengujian kesehatan.

3. Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Nomor : SE.8 Tahun 2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

5. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.






Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)