Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Capt.Avirianto.S, S.Pd, MM. Mengeluarkan Surat Edaran Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Nomor SE.002/HATPEN/I/2018 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan. Isi dari Surat Edaran tersebut diantaranya :
1. Mendasari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 69 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan. Demi kelancaran dan kenyamanan proses permohonan Sertifikat Kesehatan bersama ini disampaikan bahwa prosedur dan tata tertib permohonan sertifikat kesehatan bagi personel penerbangan wajib mengikuti peraturan sebagai berikut :
a. Menggunakan pakaian rapi, berkerah, sopan dan bersepatu (tertutup).
b. Menunjukkan kartu tanda pengenal (ID Card) dan/atau menyerahkan foto copy kartu tanda pengenal (bagi calon / initial )sebanyak 1 (Satu) lembar.
c. Menunjukkan lisensi Personel Penerbangan.
d. Menyerahkan pas foto berwarna terbaru (4x6) khusus untuk calon / pendaftar lisensi pertama kali sebanyak 2 (Dua) lembar.
e. Membawa sertifikat kesehatan yang sebelumnya dan menyerahkan kepada bagian registrasi pada saat pendaftaran (bagi personel penerbangan)
f. Membawa surat pengajuan/permohonan dari maskapai penerbangan/sekolah penerbangan.
g. Khusus Personel Penerbangan asing menunjukkan original license, medical certificate, paspor dan menyerahkan foto copynya sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Tidak diperkenankan membawa pendamping pada saat pelaksanaan pengujian kesehatan.
i. Apabila ditemukan kecurigaan/kejanggalan pada saat dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Kesehatan Penerbangan maka akan dilakukan pemeriksaan (Body Search lebih lanjut) oleh petugas.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) diatas, apabila para pemohon sertifikat kesehatan tidak mentaati ketentuan diatas maka tidak akan diberikan pelayanan pengujian kesehatan.
3. Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Nomor : SE.8 Tahun 2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
5. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.