DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA UCAPKAN TERIMAKASIH ATAS KERJASAMA REGULATOR-OPERATOR DAN MASYARAKAT




(Jakarta, 21/ 06/ 2018) Hingga H+4 libur Lebaran atau tanggal 20 Juni 2018 pukul 24.00 WIB, jumlah pergerakan pemudik yang menggunakan moda transportasi udara mencapai 4.1 juta dari rencana 5.8 juta penumpang, ini berarti 70% arus mudik dan balik sudah berhasil dihantarkan dengan lancar melalui moda udara. Dengan kata lain bahwa 42% dari para pemudik sudah kembali ketempat kerja yang dimulai hari ini 21 Juni 2018. 
Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat mengadakan pantauan arus balik di Bandara Soekarno Hatta setelah usai melaksanakan perayaan hari raya idul fitri dan sesaat sebelum mendampingi Presiden Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengunjungi Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta hari ini. 
Agus menyatakan, secara nasional untuk arus balik hingga H+4 pukul 24.00 WIB dimana H+4 ini juga merupakan puncak arus balik untuk moda udara maka dari pengamatan di 36 bandara seluruh Indonesia, tercatat sudah ada 1.254.407 pergerakan penumpang arus balik dari sekitar 2.861888 jumlah penumpang arus mudik. Ini berarti bahwa Jumlah arus balik saat ini sudah 44% dari jumlah pemudik penumpang udara, tinggal sisanya akan melaksanakan perjalanan kembali ketempat kerja dalam empat hari yaitu Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu 24 Juni 2018. 
"Saya selaku Dirjen Perhubungan Udara, pimpinan tertinggi regulator transportasi udara mengucapkan terimakasih kepada seluruh operator penerbangan baik itu maskapai, pengelola bandara dan AirNavigation selaku pengelola navigasi penerbangan yang telah mengantarkan masyarakat luas para pemudik menemui handai taulan di kampung halaman dengan selamat, aman dan nyaman. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat luas para pemudik yang telah menggunakan transportasi udara secara guyub rukun dan dengan tertib sehingga semua berjalan dengan lancar," ujar Agus. 
Menurut Agus, moda transportasi udara menurut statistik merupakan moda paling selamat, tercepat, teraman, jangkauan terjauh dan fleksibel dan merupakan moda angkutan umum yang banyak digunakan pemudik dibanding moda yang lain. Untuk itu dirinya menghimbau operator penerbangan plus masyarakat sekitar untuk selalu bekerjasama meningkatkan keselamatan penerbangan. 
Melalui perombakan dan penyempurnaan regulator, keselamatan penerbangan Indonesia sudah diakui oleh dunia Internasional. Tiga lembaga penerbangan berpengaruh besar di Internasional yaitu FAA Amerika Serikat, ICAO dan Uni Eropa telah mengakui keselamatan penerbangan Indonesia dengan poin yang sangat tinggi. 
Pengakuan mutakhir diberikan oleh Uni Eropa yang beranggotakan 27 negara yang pada 14 Juni lalu membuka ban penerbangan bagi seluruh penerbangan Indonesia ke Uni Eropa. 
"Atas semua pencapaian kita selama ini, termasuk suksesnya penyelenggaraan arus mudik dan balik Lebaran 2018, saya sekali lagi mengucapkan banyak terimakasih. Baik itu untuk jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, para Operator dan masyarakat stake holder penerbangan. Ini merupakan sinergi strategis antar kita semua. Terakhir, saya ucapkan selamat bekerja bagi masing-masing. Semoga apa yang sudah kita laksanakan diridhoi oleh Allah SWT," pungkas Agus. 




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)