ELECTROENCEPHALOGRAM (EEG)




Electroencephalogram (EEG) adalah tes medis yang digunakan untuk mengukur aktivitas listrik otak. EEG dilakukan dengan cara menempatkan alat (atau disebut dengan elektroda) pada kulit kepala. Prosedur EEG tidaklah menyakitkan dan dapat dilakukan tanpa harus mencukur rambut. EEG akan membantu mendiagnosisse jumlah kondisi kesehatan, seperti epilepsi, gangguan tidur, dan kelainan struktur otak (misalnya tumor otak atau perdarahan otak). Kondisi lain yang dapat didiagnosis dengan bantuan EEG adalah kematian otak. 
Hasil EEG yang tidak normal tidak secara otomatis memastikan seseorang memiliki epilepsi. Di sisi lain, hasil EEG yang normal juga tidak dapat 100% menyingkirkan bahwa seseorang bebas dari epilepsi. 

Prosedur Perekaman EEG 
Pertama rambut harus dalam keadaan bersih dan kering. Sejumlah elektroda akan ditempatkan kekulit kepala. Semacam gel akan dioleskan untuk membantu elektroda agar tetap pada posisinya dan untuk mengoptimalkan perekaman. 
Pasien sebaiknya dalam posisi berbaring dan rileks untuk menghindari gangguan listrik dari kontraksi otot lainnya. Adakalanya pemeriksa akan meminta pasien untuk membuka dan menutup mata dan bernapas cepat dan dalam. EEG umumnya memakan waktu antara 30-60 menit. Terkadang rekaman pada saat tidur juga diperlukan. Setelah tes EEG selesai, elektroda akandilepas dan pasien diperbolehkan untuk bangun. 

Komplikasi EEG 
EEG adalah tes yang aman dan tanpa efek samping. Namun, orang dengan epilepsi mungkin saja mengalami kejang, yang dipicu oleh berbagai rangsangan yang digunakan dalam prosedur, seperti karena penggunaan lampu atau stimulasi napas cepat dan dalam. Namun para ahli tidak melihat hal ini sebagai komplikasi, karena kejang selama EEG dapat sangat membantu dalam diagnosis epilepsi. 

EEG pada Personel Penerbangan 
Berdasarkan PM 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67(Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan, disebutkan bahwa, personel penerbangan Kelas I sampai dengan Kelas III tidak diperbolehkan memiliki epilepsi maupun kehilangan kesadaran tanpa penjelasan medis yang memadai, serta trauma kepala yang masih memiliki gejala. 
Salah satu usaha skrining yang diperlukan adalah pemeriksaan EEG pada saat pemeriksaan kesehatan pertama. EEG saat permeriksaan kesehatan pertama ini bertujuan untuk menyingkirkan adanya epilepsi serta gangguan struktur otak yang dapat menimbulkan hendaya.Apabila hasil EEG pertama normal, maka pemeriksaan EEG secara rutin tidak perlu diulangi pada pemeriksaan kesehatan selanjutnya. 
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pemeriksaan EEG ini tidak akan pernah diulang? Jawabannya tentu saja tidak. Pemeriksaan EEG dapat diulang apabila seorang personel penerbangan, dalam perjalanan kariernya, mengalami suatu gangguan yang berkaitan. Gangguan tersebut meliputi kejang, hilangkesadaran tanpa sebab yang jelas, gangguan perilaku mendadak, ataupun adanya gangguan struktural otak misalnyacederakepala, stroke, atau tumor otak. 




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)