DITJEN HUBUD AKAN FASILITASI MASKAPAI ASING YANG TERBANG KE INDONESIA SESUAI ATURAN YANG BERLAKU




SIARAN PERS

Nomor: 34/SP/KSIHU/I/2019


(Jakarta, 21/03/2019) Sebagai  regulator penerbangan nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan selalu menyambut baik dan memfasilitasi maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia. Hal ini karena sektor  penerbangan sudah diakui sebagai salah satu penggerak perekonomian melalui sektor-sektor terkait. Baik itu pariwisata, bisnis, perdagangan dan sebagainya.


Namun, maskapai asing tersebut tetap harus memenuhi aturan-aturan  yang berlaku dalam penerbangan Indonesia. Terutama aturan dalam hal operasional (keselamatan, keamanan, kenyamanan) maupun aturan bisnis dan bilateral antar negara.


"Kami menyambut baik dan memberikan fasilitas yang sama pada maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia, sesuai aturan-aturan yang berlaku. Tidak ada diskriminasi, namun juga tidak ada perlakuan khusus," demikian ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti hari ini di Jakarta. Pernyataan Polana ini untuk menanggapi khabar terkait maskapai Vietjet dari Vietnam yang akan terbang ke Indonesia.


Menurut Polana, sebelum  beroperasi ke Indonesia, Vietjet harus memenuhi aspek-aspek safety (keselamatan) dan security (keamanan) sesuai hukum penerbangan di Indonesia.  Di antara CASR  (Civil Aviation Safety Regulation) 129 dan AOSP (Aircraft Operator Security Program). Untuk pelaksanaan penerbangan pada rute ke/ dari Indonesia, Vietjet juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam KM 25 tahun 2008.


"Untuk perizinan operasi penerbangan ke/ dari Indonesia, Vietjet dapat mengajukan permohonan melalui sistem online yang ada di Ditjen Perhubungan Udara," ujar Polana lagi.
Seperti diketahui, Vietjet adalah perusahaan penerbangan asal Vietnam yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Vietnam untuk terbang ke Indonesia sesuai perjanjian hubungan udara bilateral RI - Vetnam dan multilateral ASEAN.


Perjanjian multilateral ASEAN  telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 lalu. Berdasarkan perjanjian tersebut, semua negara ASEAN secara resiprokal diperbolehkan melaksanakan penerbangan menuju destinasi ke negara-negara anggota ASEAN.


Dengan demikian secara resiprokal Vietjet sebagai maskapai yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Vietnam dapat beroperasi ke/ dari Indonesia. Sebaliknya maskapai Indonesia yang ditunjuk resmi  oleh Pemerintah Indonesia juga dapat beroperasi ke/ dari Vietnam.


Saat ini sudah ada maskapai lain dari Vietnam  yang telah melaksanakan penerbangan ke Indonesia, yaitu Vietnam Airlines yang merupakan flag carrier Vietnam. Maskapai ini menerbangi rute SGN-CGK vv (Ho Chi Minh City - Jakarta pp) dengan frekuensi 7x/ minggu. Namun demikian hingga saat ini belum ada perusahaan penerbangan nasional Indonesia yang melaksanakan penerbangan langsung ke/ dari Vietnam.



KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
HARI BUDIANTO


Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
www.hubud.dephub.go.id


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)