APARATUR DITJEN PERHUBUNGAN UDARA TANPA NARKOBA




Dalam rangka mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan narkoba atau zat aditif lainnya yang sangat berbahaya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung penuh kegiatan pencegahan tersebut yang salah satunya dengan mengadakan sosialisasi pelaksanaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Test Rapid Urine NAPZA, Random Check secara periodik kepada para ASN dan personil penerbangan.


Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen bahwa ASN harus bersih dari narkoba, juga sebagai implementasi pelaksanaan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Narkoba dan zat aditif lainnya membawa dampak negatif yang sangat besar bagi pengguna, kerugian yang ditimbulkan juga serius, baik kerugian secara fisik maupun materi. Badan Narkotika Nasional mencatat kerugian sosial-ekonomi di tahun 2018 ditaksir mencapai ±Rp. 88,1 trilyun, terdiri dari kerugian private ±Rp. 80,5 trilyun dan kerugian ekonomi ±Rp. 7,57 trilyun.


Data hasil survey Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN juga menyebut bahwa proporsi penyalahguna narkoba lebih banyak 59 persen di lingkungan pekerja, yaitu sekitar 1.900.000an orang, dimana 72 persennya adalah pengguna laki-laki.


Karena itulah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merespon secara serius gerakan perang melawan narkoba di Lingkungan Aparatur Sipil Negara melalui berbagai upaya dan kebijakan, tak lain demi terwujudnya Aparatur Ditjen Perhubungan Udara yang bebas dari narkoba.


#SelamatAmanNyaman #Selamanya.


Sumber : DJPU 151




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)