PERKETAT PENGAWASAN KESELAMATAN PENERBANGAN,DJPU LAKUKAN SOSIALISASI & RAMP CHECK SERENTAK DI 10 OBU




SIARAN PERS
Nomor: 54/SP/KSIHU/II/2019


Jakarta, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menginstruksikan pada Otoritas Bandar Udara (OBU) di 10 Wilayah di Indonesia untuk melakukann Kampanye Keselamatan Penerbangan melalui kegiatan sosialisasi dan ramp check seluruh fasilitas dan personel penerbangan. Kampanye keselamatan penerbangan ini dilakukan serentak di 10 OBU pada Minggu (10/2/2019).


"Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan di sektor penerbangan, baik regulator, operator, maupun masyarakat, bahkan manufaktur pesawat terbang. Untuk itu semua pemangku kepentingan penerbangan harus bersatu serta bekerja sama menciptakan dan membudayakan keselamatan penerbangan nasional," kata Polana ketika membuka Kampanye Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Kantor OBU Wilayah I Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Minggu (10/2/2019).


Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator penerbangan sipil berupaya untuk terus melakukan pengawasan demi meningkatkan keselamatan penerbangan. Untuk melakukan pengawasan yang berkesinambungan, Ditjen Perhubungan Udara memiliki 10 OBU sebagai kepanjangan tangan di daerah-daerah.


Ke-10 OBU itu adalah OBU Wilayah I Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang; OBU Wilayah II Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang; OBU Wilayah III Bandara Internasional Juanda, Surabaya; OBU Wilayah IV Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali; OBU Wilayah V Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar; OBU Wilayah VI Bandara Internasional Minangkabau, Padang; OBU Wilayah VII Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan; OBU Wilayah VIII Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado; OBU Wilayah IX Bandara Rendani, Manokwari; OBU Wilayah X Bandara Mopah, Merauke.


Polana mengatakan, seluruh Kepala OBU beserta jajarannya harus proaktif dan terus menerus melakukan pengawasan kepatuhan pada regulasi dan prosedur standar operasi (SOP, Standard Operational Procedures). "Tanpa pengawasan, keselamatan akan diabaikan dan tak akan terjamin. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan akan sia-sia," ucapnya.
Pada akhir tahun 2018, kata Polana, antara regulator dan operator penerbangan sudah menandatangani “safety commitment” untuk mengingatkan kembali komitmen terhadap terciptanya keselamatan penerbangan. "Sebagaimana termaktub dalam Safety Management System (SMS), salah satu pilarnya adalah Safety Promotion, yaitu stakeholders diminta juga untuk melakukan kampanye keselamatan di wilayah kerja masing-masing," ucapnya.


Di samping melakukan pengawasan, ke-10 OBU juga diminta untuk melakukan sosialisasi di lingkungan bandara-bandara yang dilingkupinya, termasuk masyarakat sekitarnya. Sosialisasi dilakukan melalui pemberian pemahaman tentang pentingnya keselamatan dan dalam berbagai bentuk kampanye yang efektif.


Kegiatan lainnya adalah melakukan ramp inspection atau rampcheck. Sebenarnya ramp check merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh inspektur penerbangan dari Ditjen Perhubungan Udara. Namun menjelang masa-masa sibuk penerbangan, seperti libur Lebaran atau Natal & Tahun Baru, kegiatannya diperbanyak dan diperketat karena jumlah penerbangannya juga makin banyak. Polana menjelaskan, "Rampcheck dilakukan sebagai pemenuhan terhadap standar keselamatan penerbangan, terutama pada peak season, karena frekuensi penerbangan kian meningkat."


Pada rampchek list terdapat total 55 items pengecekan. Terdiri dari 25 items persyaratan operasional, 15 items keselamatan dan perlengkapan pada kabin pesawat, serta 12 items yang berkaitan dengan kondisi pesawat. Ada lagi tiga items yang terkait dengan pemeriksaan kargo dan kompartemen kargo, serta tiga items umum, yaitu bila tidak termasuk dalam keempat kategori sebelumnya.
“Semaksimal mungkin kami berusaha untuk menciptakan angkutan udara yang selamat, aman, lancar, dan nyaman sebagaimana harapan pengguna jasa penerbangan. Untuk keselamatan, tidak ada toleransi. Ini no go item yang harus dipenuhi bila ingin terbang," tegas Polana.


KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

HARI BUDIANTO
Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
www.hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)