EXERCISE ATFM DAN A-CDM UNTUK EFISIENSI PENERBANGAN NASIONAL




 SIARAN PERS
Nomor: 57/SP/KSIHU/II/2019


(Jakarta, 12/02/2019) - Dalam rangka tindak lanjut program penyediaan pelayanan penerbangan yang lebih efisien, Pemerintah bersama Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia akan melakukan trial atau uji coba serta exercise implementasi Air Traffic Flow Management (ATFM). Serta bersama Penyelenggara Bandara akan menyiapkan exercise implementasi Airport Collaborative Decision Making (A-CDM). kegiatan ATFM maupun A-CDM, akan melibatkan juga komponen-komponen dari airlines, operator Ground Handling, BMKG dan juga Militer.


Direktur Jenderal Penerbangan Udara, Polana B. Pramesti yang diwakili Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Mohammad Hasan Bashory menjelaskan bahwa pengaplikasian ATFM dan A-CDM sangat penting untuk mengoptimalkan kapasitas ruang udara dan bandara udara guna pengoperasian penerbangan yang lebih efektif dan efisien di Indonesia.


“ATFM dan A-CDM ini penting karena berkaitan dengan efisiensi penerbangan. Sebagai contoh jika suatu bandara terkendala, maka melalui sharing information kendala tersebut dapat dimitigasi lebih awal, kepada pesawat yang akan terbang ke sana. Dengan demikian pesawat tersebut akan bisa melakukan penyesuaian. Karena jika tetap terbang dia akan berpotensi mengalami holding, divert bahkan RTB dan akan terjadi pemborosan bahan bakar" ujar Hasan.


Menurutnya, pengambilan keputusan (decision) terkait diperbolehkan atau tidaknya suatu penerbangan pesawat akan disampaikan melalui sistim yang terintegrasi antar stake holder. Sehingga apabila terjadi pengurangan kapasitas di Ruang Udara maupun di bandara, maka akan diberlakukan Ground Delay Program, yaitu pesawat akan diminta untuk tetap di darat hingga kondisi di bandara tujuan ataupun di ruang udara yangbterkena dampak sudah clear.Dengan demikian perencanaan operasional bagi maskapai juga dapat disusun lebih baik.


Hasan mencontohkan, penggunaan ATFM dan A-CDM biasanya digunakan di bandara yang mengalami kendala yang disebabkan oleh cuaca buruk, gunung meletus maupun kegiatan militer.
ATFM dan A-CDM bukanlah hal baru, keduanya pernah dilakukan secara taktikal saat penutupan Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Ngurah Rai Denpasar karena dampak erupsi Gunung Agung, G. Ruang, G. Rinjani serta saat pertemuan IMF dan World Bank di Denpasar.


Dengan penerapan sistem ATFM dan A-CDM di Indonesia, maka pengoperasian pesawat dapat direncanakan dengan lebih efektif dan efisien.
Menurut Hasan, exercise ATFM dan A-CDM perlu diformalkan dalam bentuk skenario-skenario terburuk yang mungkin terjadi, serta dijadikan sebagai kegiatan rutin. Sehingga ketika terjadi kondisi-kondisi tertentu tersebut, baik Authority, Airport, AirNav dan Airline akan lebih siap mengantisipasinya. Dengan demikian keselamatan penerbangan akan lebih terjaga dan efisiensi penerbangan juga lebih terjamin.


KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
HARI BUDIANTO


Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
www.hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat
[08:55, 14/2/2019] resty: Ok pa




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)