DIRJEN HUBUD KUNJUNGI BANDAR UDARA SILAMPARI, LUBUKLINGGAU




SIARAN PERS
Nomor: 79/SP/KSIHU/III/2019

Hari ini (7/3/2019), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti melakukan kunjungan kerja ke Bandar Udara Silampari, Lubuklinggau. Kehadiran Dirjen Hubud merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka persiapan peresmian Terminal Baru Bandar Udara Silampari.


Dalam kunjungannya, Dirjen Hubud menyampaikan harapannya terkait dengan peningkatan konektivitas di Lubuklinggau, melalui kehadiran Terminal Baru. Kehadiran terminal baru Bandara Silampari merupakan salah satu peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh Ditjen Hubud kepada masyarakat, untuk memberikan kelancaran konektivitas bagi Sumatera Selatan, khususnya bagi Lubuklinggau dan kabupaten sekitarnya. Bandar udara merupakan gerbang perpindahan manusia dan barang, diharapkan perekonomian bagi masyarakat dapat meningkat," ujar Polana.


Rencananya Terminal Baru Bandar Udara Silampari akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan peresmian Terminal Baru Bandar Udara Raden Inten II, Lampung, pada hari Jum'at 8 Maret 2019 di Lampung.


Bandar Udara Silampari merupakan bandar udara yang terletak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Status bandar udara ini naik dari Satuan Pelayanan menjadi Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III sejak Tahun 2018.


Kini Bandar Udara Silampari memiliki terminal baru dengan desain yang lebih megah dan modern, tampil dengan hiasan motif tradisional di setiap sudut terminal. Hal itu menambah keindahan dan kenyamanan bagi para penumpang.


Terminal baru dengan area 5.400m2 berdiri di atas lahan seluas 80 hektar. Terminal ini siap menampung penumpang hingga 300.000 penumpang per tahun atau 386 penumpang per jam sibuk. Untuk fasilitas sisi udara, bandar udara memiliki landas pacu (runway) dengan panjang 2.220m x 45m, landas hubung (taxiway) 155m x 23m dan area parkir pesawat (apron) berukuran 130 m x 100 m yang mampu mengakomodir pergerakan dua pesawat sejenis Boeing.


Saat ini, tiga maskapai sudah beroperasi di Bandar Udara Silampari yaitu Batik Air menggunakan jenis pesawat Airbus A-320 dan NAM Air dengan jenis pesawat Boeing 737-500, dengan rute penerbangan Jakarta-Lubuklinggau (PP) 1x sehari. Sementara Wings Air ATR 72-600 dengan rute penerbangan Palembang-Lubuklinggau (PP) 1 x sehari. Kehadiran Bandar Udara Silampari telah memberikan kemudahan konektivitas transportasi masyarakat di enam kabupaten, yaitu Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Empat Lawang, Lahat, Pagar Alam, Serolangun dan masyarakat perbatasan di Provinsi Bengkulu.


Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe mengungkapkan terima kasih atas dikembangkannya Bandar Udara Silampari. "Saya berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atas dikembangkannya Bandar Udara Silampari, sehingga bandara tersebut menjadi kebanggaan bagi warga Lubuklinggau dan juga sebagai jembatan bagi masyarakat sekitar untuk memasarkan produk unggulan daerah,"ungkap Sohe.


KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
HARI BUDIANTO


Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
www.hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)