Bahaya laten narkoba tidak hanya menyerang orang dewasa tetapi juga anak-anak. Untuk itu, perlu kewaspadaan seluruh pihak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Dalam rangka mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan narkoba atau zat aditif lainnya yang sangat berbahaya. Tim Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) Direktur Jenderal Perhubungan Udara bekerjasama dengan Balai Kesehatan Penerbangan sebagai pelaksana pemeriksaan Test Rapid Urine Narkoba.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung penuh kegiatan pencegahan tersebut dengan melakukan Test Rapid Urine pegawai ASN yang dilaksanakan di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) pada tanggal 11 Maret 2019 yang lalu sebanyak 230 (Dua ratus tiga puluh) Pegawai ASN dan tenaga honorer.