Pada Senin kemarin, tanggal 8 April 2019 Balai Kesehatan Penerbangan melakukan pemeriksaan Rapid Urine Narkotika guna mendukung penuh kegiatan pencegahan penyalahgunaan penggunaan narkoba atau zat adiktif. Berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan nomor IM 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Tes/Uji Narkotika Bagi Seluruh Aparatur Menteri Perhubungan dan Kesepakatan Bersama Menteri Perhubungan dengan Badan Narkotika Nasional Nomor PJ 23 Tahun 2017 dan Nomor NK/43/X/BNN/2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika untuk Seluruh Pegawai Sipil Negeri (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Balai Kesehatan Penerbangan, yang dilakukan oleh Tim Dokter dan Analis Laboratorium Balai Kesehatan Penerbangan bertempat di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 111 (seratus sebelas) Pegawai yang terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) Pegawai Sipil Negeri (PNS) dan 38 (Tiga puluh delapan) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
#3SC (Safety,Security,Service+Compliance)#