Dalam rangka mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan narkoba atau zat aditif lainnya yang sangat berbahaya. Tim Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) Direktur Jenderal Perhubungan Udara bekerjasama dengan Balai Kesehatan Penerbangan sebagai pelaksana pemeriksaan Test Rapid Urine Narkoba.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung penuh kegiatan pencegahan tersebut dengan melakukan Test Rapid Urine pegawai ASN yang dilaksanakan di Direktorat Bandar Udara (DBU) dan Direktorat Angkutan Udara (Angud) pada tanggal 9 April 2019 sebanyak 173 (Seratus Tujuh Puluh Tiga) ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Pelaksanaan Kegiatan Test Rapid Urine Narkoba pegawai ASN dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ini akan terus dilakukan oleh Tim P4GNPN di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara guna Pencegahan ASN melakukan penyalahgunaan Narkoba.(thie*)
#3SC (Safety,Security,Service+Compliance)#