Jakarta, (26 April 2019) - Balai Kesehatan Penerbangan, mengadakan kegiatan Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi, Praktek Input Data Whistleblowing Sistem (WBS), Benturan Kepentingan Dan Unit Kepatuhan Internal (UKI) Pada Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan yang Berlangsung dari tanggal 26-27 April 2019 di Holiday Inn Kemayoran Jakarta Pusat.
Dalam Pembukaanya, Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan Sri Murani Ariningsih, S.Pd, MA yang lebih akrab disapa Bunda Rindu menjelaskan terkait dengan pelaksanaan tugas sehari-hari seorang pegawai Badan Layanan Umum (BLU) Balai Kesehatan Penerbangan rentan resiko menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi dan bimtek ini, berjumlah 68 Orang pegawai ASN dan Pegawai Non ASN ujar Bunda Rindu. Narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Inspektur Investigasi Kementerian Perhubungan dan Tim yang memberikan paparan tentang Gratifikasi, Whistleblowing Sistem, Benturan Kepentingan dan Unit Kepatuhan Internal.
Dengan perubahan status semula satker PNBP menjadi Satker BLU yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2016, maka BLU Balai Kesehatan Penerbangan telah mengembangkan budaya pelayanan yang harus dilakukan oleh semua pegawai BLU Balai Kesehatan Penerbangan yang disebut "PRIMA" yaitu Profesionalisme, Responbility, Integritas, Mandiri dan Akuntabel.
Dalam melaksanakan budaya tersebut pada setiap kegiatan pelayanan sehari-hari, harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang berarti pelaksanaan pelayanan kepada pengguna jasa harus bersikap tegas menolak terhadap pemberian gratifikasi meskipun sulit dihindari oleh pegawai BLU Balai Kesehatan Penerbangan. Adalah menjadi sangat penting membudayakan penolakan pemberian gratifikasi dilingkungan BLU Balai Kesehatan Penerbangan.
Budaya pelayanan PRIMA tersebut merupakan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi khusus pada Unit Pengendalian Gratifikasi BLU Balai Kesehatan Penerbangan dan telah dilaksanakan beberapa hal sebagai berikut :
1. Instruksi Kepala BLU Balai Kesehatan Penerbangan nomor SE.016 HATPEN 2019 tentang Aksi Pengendalian Gratifikasi.
2. SK Pembentukan Pengendalian Gratifikasi Kantor BLU Balai Kesehatan Penerbangan No. 437 Tahun 2018 Tanggal 26 November 2018
3. Program kerja UPG BLU Balai Kesehatan Penerbangan
4. Penyusunan Laporan Bulanan UPG BLU Balai Kesehatan Penerbangan
5. SK Unit Kepatuhan Internal (UKI) dilingkungan BLU Balai Kesehatan Penerbangan No. KP.185 Tahun 2019 Tanggal 18 Maret 2019
Dengan mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini diharapkan semua Pegawai di Lingkungan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan ikut berkomitmen mencegah terjadinya gratifikasi dalam bentuk apapun. (R2K)