Pastikan Bebas Narkoba, Balkespen Tes Urine Kru Penerbangan




JAKARTA (BeritaTrans.com) – Ditjen Hubud melalui Balai Kesehatan Penerbangan melaksanakan RUN (Rapid Urine Napza ) random check yang dilakukan di beberapa bandara di Indonesia terutama di Bandara Soekarno – Hatta – Cengkareng, Banten dan Halim Perdanakusuma- Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polanw B Pramesti menegaskan bahwa salah satu syarat wajib bagi seluruh awak penerbangan adalah bebas dari Narkoba.

“Bersih dan bebas dari Narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan, tidak hanya saat angkutan Lebaran tapi kapan pun mereka ingin terbang harus bebas dari narkoba!”, tegas Polana di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Dari seluruh awak penerbangan yang menjalani test urin random check yang terdiri dari pilot, engineer, Flight Attendant, FOO dan personel ATC, seluruhnya harus bebas dari narkoba.

Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Sri Murani Ariningsih yang akrab disapa Rindu menyatakan, sampai saat ini tidak ada temuan terkait awak penerbangan yang menggunakan obat terlarang.

“Sampai saat ini belum ada awak penerbangan yang terindikasi positif menggunakan obat terlarang, hanya beberapa ditemukan positif mengkonsumsi obat anti nyeri dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di BLU Balai Kesehatan Penerbangan atau Labkesda”, tutur Rindu.

Kewajiban bagi awak penerbangan yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan dan penggunaan Narkoba diatur dalam CASR atau Civil Aviation Safety Regulation yaitu CASR 121.535 tentang Pemeriksaan Medis untuk Pilot, Kru Kabin, dan engineer sebelum Melakukan Tugasnya, CASR 91.17 tentang Alkohol Atau Narkoba dan CASR 61.15 tentang Pelanggaran yang Melibatkan Alkohol atau Narkoba. (omy)

 

Sumber Berita : http://beritatrans.com/2019/06/06/pastikan-bebas-narkoba-balkespen-tes-urine-kru-penerbangan/




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)