BANDARA RADIN INTEN II DAN BNN PROVINSI LAMPUNG CEGAH PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOTIKA




SIARAN PERS

Nomor: 195/SP/KSIHU/VII/2019
 

Jakarta (5/7/2019) - Unit Pelayanan Bandar Udara Radin Inten II, Lampung, melakukan kegiatan Sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN), kemarin (4/7). Kegiatan ini dilaksanakan oleh UPBU Radin Inten II bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Kepala UPBU Radin Inten II, Asep Kosasih Samapta menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan dukungan agar kegiatan RAN P4GN yang dicanangkan oleh Presiden RI dapat tersampaikan dengan baik. "Kami berharap agar personil di UPBU Radin Inten II dapat mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang,"papar Asep.

Adapun pembicara dan materi yang disampaikan kepada para peserta oleh dua narasumber, yaitu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Ahmad Alamsyah dengan materi Kondisi Peredaran dan Bahaya Narkoba bagi Pekerja dan Kasie Intelijen BNN, Richard PL. Tobing dengan materi terkait Profiling dan Targetting.

Acara sosialisasi dihadiri oleh 124 peserta yang merupakan pegawai UPBU Radin Inten II dan perwakilan dari CIQ, SAR dan stakeholder Bandara Radin Inten II.

Secara terpisah Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyambut baik kegiatan tersebut dan mengharapkan agar seluruh insan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat berperan serta terkait dengan pemberantasan narkoba. "Kami, berupaya agar kegiatan ini dapat terus berlangsung, selain mendukung program Presiden, kegiatan ini pun bertujuan agar dapat terciptanya penerbangan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba,"tegas Dirjen Perhubungan Udara

 

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA


AGUSTINA DANI

 

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)