UTAMAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN, DITJEN HUBUD LAKUKAN TES NARKOBA




SIARAN PERS

Nomor:200/SP/KSIHU/VII/2019

 

Jakarta (6/7/2019) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada seluruh personel penerbangan untuk tidak menggunakan obat-obatan terlarang dan  narkoba. Hal tesebut demi menjaga keselamatan dan keamanan  penerbangan.

Adapun upaya yang dilakukan Ditjen Hubud melalui Balai Kesehatan Penerbangan adalah, menyelenggarakan tes narkoba (Rapid Urine Napza/RUN) yang dilaksanakan secara random kepada personel penerbangan di beberapa bandara di Indonesia,agenda kali ini yaitu, Bandar Udara Adisujipto, Adi Soemarmo dan Ahmad Yani, pada (6/7), kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan RUN test  tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh personel penerbangan yang akan melaksanakan tugasnya membawa penumpang  terbebas dari penggunaan obat terlarang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Seluruh personel penerbangan wajib bebas dari narkoba mengingat tugas yang diemban terkait erat dengan keselamatan penerbangan," kata Polana di Jakarta.

Menurutnya, bebas dari narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan, tes kesehatan tidak hanya dilakukan pada momen – momen besar tetapi terus menerus sehingga pengguna jasa angkutan udara merasa keselamatan, keamanan dan kenyamanan tetap  terjamin saat melakukan penerbangan.

Polana menyebutkan  dari personel penerbangan yang menjalani RUN random test   yang terdiri dari pilot, Flight Attendant ,engineer, FOO dan personel ATC seluruhnya harus bebas dari penggunaaan Narkoba.

“Hingga saat ini belum ada laporan penerbangan yang ditemukan menggunakan narkoba,” tegas Polana. Kalaupun ada, dia menambahkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang belaku.

Pelaksanaaan RUN random check berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 67 yang menyatakan bahwa setiap personil penerbangan yang memiliki lisensi atau rating bidang penerbangan  harus bebas dari pengaruh narkoba atau obat terlarang.


KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

AGUSTINA DANI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)