SIARAN PERS
Nomor: 231 /SP/KSIHU/VII/2019
Tanggerang (31/07/2019) – Guna mengantisipasi serta meminimalisir resiko yang menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan dalam operasional penerbangan di Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama stakeholder akan mengintensifkan koordinasi keselamatan penerbangan. Dari hasil rapat pembahasan Safety Action Group (SAG) yang diikuti Ditjen Hubud diwakili Kantor Otoritasi Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, PT Angkasa Pura II serta stakeholder yang berada di lingkungan Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta di Ruang Pandawa Pier 1 Terminal 3, Selasa (30/7).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, menyambut baik hal tersebut, menurutnya bahwa keselamatan penerbangan merupakan hal yang paling utama karena menyangkut nyawa manusia. Dan sebagai regulator penerbangan, Indonesia selalu diawasi oleh Organisasi Penerbangan Sipil atau International Civil Aviation Organization (ICAO), Federal Aviation Administration (FAA) Amerika dan European Union (EU).
“No go item, agar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan senantiasa terjaga,” kata Polana di Jakarta.
Menurut Polana, untuk menumbuhkan kesadaran tentang keselamatan penerbangan, menurut Polana, menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, maskapai penerbangan, penyelenggara bandar udara dan stakeholder lain untuk memberikan sosialisasi, informasi dan pemahaman kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Herson menjelaskan, adapun point-point yang dibahas dalam rapat tersebut di antaranya terkait laporan adanya safety hazard, gangguan terhadap keselamatan penerbangan yang disebabkan adanya gangguan drone (pesawat tanpa awak) serta permainan sinar laser di daerah pendaratan yang masih sering terjadi, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif.
“Kita akan mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat lebih luas, khususnya di daerah-daerah pengembang yaitu Kapuk dan Sepatan,” kata Herson.
Selain itu, PT Angkasa Pura II telah mengembangkan aplikasi “No Drone Zone” guna pemetaan daerah safety hazard. Untuk keamanan penerbangan, juga akan dilakukan penertiban gedung workshop 152,153,251 dan 252.
Menurut Herson, diimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan yang memilki barang-barang di gedung workshop 152,153,251 dan 252 yang tidak digunakan lagi seperti Ground Support Equipment (GSE) dan lainnya untuk dilakukan pembersihan hingga batas waktu 17 Agustus 2019.
“Kantor OBU Wilayah I, telah melayangkan surat kepada perusahaan – perusahaan yang memiliki barang-barang yang sudah tidak terpakai baik GSE, bus, gerobak untuk dikeluarkan dan langkah selanjutnya akan dilakukan sidak gedung tersebut bekerjasama dengan pihak AP2 untuk memastikan penertiban asset dimaksud ,” tegasnya.
Herson menambahkan, untuk memenuhi tujuan rencana pengelolaan resiko keselamatan, maka akan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan dari rencana pengelolaan dari resiko tersebut. Monitoring pelaksanaan resiko dan rencana pengelolaan keselamatan ini akan dievaluasi secara berkelanjutan.
KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
AGUSTINA DANI
Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : www.hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat