ANTISIPASI GANGGUAN KESELAMATAN PENERBANGAN, DITJEN HUBUD INTENSIFKAN KOORDINASI DENGAN STAKEHOLDER PENERBANGAN 




SIARAN PERS

Nomor:  231 /SP/KSIHU/VII/2019

 

Tanggerang (31/07/2019) – Guna mengantisipasi serta meminimalisir resiko yang menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan dalam operasional penerbangan di Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama stakeholder akan mengintensifkan koordinasi keselamatan penerbangan. Dari hasil rapat pembahasan Safety Action Group (SAG) yang diikuti Ditjen Hubud  diwakili Kantor Otoritasi Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, PT Angkasa Pura II serta stakeholder yang berada di lingkungan Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta di Ruang Pandawa Pier 1 Terminal 3, Selasa (30/7). 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, menyambut baik hal tersebut, menurutnya bahwa keselamatan penerbangan merupakan hal  yang paling utama karena menyangkut nyawa manusia.  Dan sebagai regulator penerbangan, Indonesia selalu diawasi oleh Organisasi Penerbangan Sipil atau International Civil Aviation Organization (ICAO), Federal Aviation Administration (FAA) Amerika dan European Union (EU).

“No go item, agar keselamatan, keamanan dan pelayanan  penerbangan senantiasa terjaga,” kata Polana di Jakarta.

Menurut Polana,  untuk menumbuhkan kesadaran  tentang keselamatan penerbangan, menurut Polana,  menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, maskapai penerbangan, penyelenggara bandar udara dan stakeholder lain untuk memberikan sosialisasi, informasi dan pemahaman kepada masyarakat.

Terpisah, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Herson menjelaskan, adapun point-point yang dibahas dalam rapat tersebut di antaranya terkait laporan adanya safety hazard,  gangguan terhadap keselamatan penerbangan yang disebabkan adanya gangguan drone (pesawat tanpa awak) serta permainan sinar laser di daerah pendaratan yang masih sering terjadi, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif. 

“Kita akan mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat lebih luas, khususnya di daerah-daerah pengembang yaitu Kapuk dan Sepatan,” kata Herson. 

Selain itu, PT Angkasa Pura II telah mengembangkan aplikasi “No Drone Zone” guna pemetaan daerah safety hazard. Untuk keamanan penerbangan, juga akan dilakukan penertiban gedung workshop 152,153,251 dan 252. 

Menurut Herson, diimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan yang memilki barang-barang di gedung workshop 152,153,251 dan 252 yang tidak digunakan lagi seperti Ground Support Equipment (GSE) dan lainnya untuk dilakukan pembersihan hingga batas waktu 17 Agustus 2019. 

“Kantor OBU Wilayah I, telah melayangkan surat kepada perusahaan – perusahaan  yang memiliki barang-barang yang sudah tidak terpakai baik GSE, bus, gerobak untuk dikeluarkan dan langkah selanjutnya akan dilakukan sidak gedung tersebut bekerjasama dengan pihak AP2 untuk memastikan penertiban asset dimaksud ,” tegasnya. 

Herson menambahkan, untuk memenuhi tujuan rencana pengelolaan resiko keselamatan, maka akan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan dari rencana pengelolaan dari resiko tersebut. Monitoring pelaksanaan resiko dan rencana pengelolaan keselamatan ini akan dievaluasi secara berkelanjutan. 

 

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

AGUSTINA DANI 


Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : www.hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)