MENJAMIN KESELAMATAN PENERBANGAN, DITJEN HUBUD ANTISIPASI MACBOOK PRO 15 INCH DIBAWA DALAM PENERBANGAN




SIARAN PERS

Nomor: 267/SP/KSIHU/VII/2019

MENJAMIN KESELAMATAN PENERBANGAN, DITJEN HUBUD ANTISIPASI MACBOOK PRO 15 INCH DIBAWA DALAM PENERBANGAN

Jakarta (30/8/2019) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan instruksi antisipasi terkait laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inch produksi 2015 untuk dilarang diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo tetapi dapat di bawa ke dalam cabin pesawat dengan persyaratan tertentu. Antisipasi tersebut sesuai dengan surat sesuai nomor : AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan, Jumat, 30 Agustus 2019.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, antisipasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Antispasi ini dipandang perlu sebagai langkah antisipasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 – Februari 2017, dimana ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan resiko kebakaran. 

“Demi terpenuhinya keselamatan, keamanan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melakukan tindakan antispasi terkait MacBook Pro 15 inch produksi 2015 ,” tegas Polana di Jakarta. 

Polana menambahkan, jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin. diminta untuk dimatikan, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi uang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat di bawa sebagai bagasi tercatat ataupun cargo.

“Untuk itu, kami meminta kantor OBU, operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi antisilasi ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan. ” tambah Polana. 

Selain itu, juga meminta calon pengguna jasa transportasi udara untuk mematuhi antisipasi ini untuk keselamatan , keamanan dan kenyamanan selama penerbangan,” imbau Polana. 

Bagi pengguna macbook pro 15 inch dapat memastikan Untuk informasi spesifikasi produk Macbook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah merupakan produk yang di recall (ditarik kembali) , pengguna dapat mengunjungi website : https://support.apple.com/id-id/15-inch-macbook-pro-battery-recall.

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

AGUSTINA DANI 

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal: hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)