KEMENHUB RESMI SERAHKAN PENGELOLAAN BANDAR UDARA RADIN INTEN II KEPADA PT ANGKASA PURA II




SIARAN PERS
Nomor: 304/SP/KSIHU/X/2019

KEMENHUB RESMI SERAHKAN PENGELOLAAN BANDAR UDARA RADIN INTEN II KEPADA PT ANGKASA PURA II

Jakarta (12/09/2019) – Bandar Udara Radin Inten II Lampung statusnya resmi berganti status dari Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang dikelola Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  menjadi bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) melalui  mekanisme Kerjasama Pemanfaatan (KSP), pada Sabtu (12/9) hari ini. 

Penandatangan perjanjian kerjasama  dilaksanakan bertempat di gedung VIP Bandar Udara Radin Inten II,  disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi antara Direktur Utama PT Angkasa Pura, II Muhammad Awaludin dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, perubahan pengelolaan Bandar Udara Radin Inten II  adalah untuk memberikan kesempatan bagi pihak  badan usaha agar ikut serta dalam pengembangan bandar udara dengan harapan  menjadi lebih meningkat pelayanannya dan tetap mengutamakan sisi keselamatan  dan keamanan penerbangan.  Dengan berkembangnya bandara, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian  terutama disektor pariwisata serta wilayah Lampung yang merupakan pintu gerbang menuju Sumatera.

“Harapannya dengan dikelola melalui skema KSP Bandara Radin Inten II dapat terus dikembangkan menjadi lebih besar, mengingat traffic penerbangan yang meningkat dan potensi daerah yang besar,” kata Polana usai penandatanganan kerjasama. 

Polana menambahkan, dengan kerjasama KSP terdapat beberapa keuntungan diantaranya, dapat mendorong kinerja organisasi menjadi profesional, efisiensi anggaran APBN dan dapat meningkatkan pendapatan negara. 

Sementara dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasi dengan terwujudnya kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dengan tujuan meningkatkan pelayanan pengoperasian dan pemanfaatan barang milik negara Bandar Udara Radin Inten II melalui pola kerjasama pemanfaatan. 

“Saya harap, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, dapat mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak dalam pengelolaan Bandar Udara Radin Inten II, dan tetap menghormati dan mengindahkan ketentuan – ketentuan yang berlaku dengan itikad baik dalam upaya melaksanakan fungsi kelembagaan masing–masing sehingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa bandara tidak terganggu bahkan terus meningkat,” harapnya. Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Provinsi Lampung, Wakil Ketua DPRD RI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,  serta pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. 

Kepada PT. Angkasa Pura II, Budi mengimbau agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pengguna jasa dan dapat senantiasa memelihara fasilitas yang ada agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berdaya guna. Hal lain yang tidak kalah penting adalah selalu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat maupun pihak-pihak terkait yang berwenang di bidang penerbangan dalam rangka kelancaran operasional bandara.

Bandara  Radin Inten II,  melayani 32 rute penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya, Lion Air, Express Air, dan Susi Air dengan jam operasional bandara dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Bandara memiliki fasilitas sisi udara yaitu runway ukuran 3000 m x 45 m; apron berukuran 545 m x 110 m (8 parking stand); taxiway ukuran 95 m x 23 m dan taxiway ukuran 112 m x 23 m; strip 2770 m x 150 m. Sementara untuk fasilitas sisi darat antara lain terdiri dari terminal penumpang seluas 9.650 m2; gedung parkir terminal, gedung administrasi; gedung PKP-PK; gedung sub PKP-PK; gedung genset; gedung tower (LPPNPI); gedung workshop; gedung arsip; gedung perlengkapan; dan lain-lain.  

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

AGUSTINA DANI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat



WhatsApp_Image_2019-10-14_at_09.02_.32_.jpeg

jpeg | 110 Kb

WhatsApp_Image_2019-10-14_at_09.02_.32_(1)_.jpeg

jpeg | 202 Kb

WhatsApp_Image_2019-10-14_at_09.02_.32_(2)_.jpeg

jpeg | 117 Kb


Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)