MENINDAK-LANJUTI HASIL LAPORAN FAA CANIC, DITJEN HUBUD LAKUKAN INSPEKSI PESAWAT BOEING 737 NG




SIARAN PERS
Nomor: 309/SP/KSIHU/X/2019

MENINDAK-LANJUTI HASIL LAPORAN FAA CANIC, DITJEN HUBUD LAKUKAN INSPEKSI PESAWAT BOEING 737 NG

Jakarta (15/10/2019) – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,  telah melakukan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 (https://imsis-djpu.dephub.go.id/portalDev ) dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation) perihal Unsafe Condition dimana AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps. yang dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban. Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat.

Informasi ini diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui laporan FAA CANIC (Continued Airworthiness Notification to the International Community) kepada seluruh Otoritas Penerbangan Sipil dunia (CAA), pada tanggal 27 September 2019, yang menyebutkan bahwa seluruh pesawat B737NG disarankan untuk diperiksa guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi pada setiap pesawat B737NG.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, telah memerintahkan  kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk melakukan tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FAA melalui CANIC tersebut.  “Hal ini sangat memperihatinkan, oleh karena itu, Ditjen Hubud akan berupaya penuh untuk memastikan keselamatan dari setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya B737NG,” jelas Polana.

Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Avirianto mengatakan bahwa DKPPU telah memerintahkan kepada operator penerbangan  yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive  19-10-003 , yaitu :
1.    B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau tanggal 11 Oktober 2019.

2.    B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1000 FCN sejak tanggal efektif AD 19-10-003. 

3.    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3500 FCN secara berulang.
“Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah  Garuda Indonesia  sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak  102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air  sebanyak 24 pesawat” jelas Avi .

Avirianto menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per tanggal 10 Oktober 2019, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada’ 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN. Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.

Dari hasil Pemeriksaan pesawat B737NG yang beroperasi di Indonesia, pesawat dengan umur lebih dari 30.000 FC, pertanggal 10 Oktober 2019, ditemukan terdapat 3 pesawat yang mengalami crack. Dari 3 pesawat B737NG yang ditemukan crack, pesawat diberhentikan operasinya menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing

“Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, kedalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC)”  tutupnya 


KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

AGUSTINA DANI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)