KEPUTUSAN SRIWIJAYA AIR GROUP MENGHENTIKAN KERJASAMA DENGAN PT GARUDA INDONESIA GROUP, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN




SIARAN PERS

Nomor:   321 /SP/KSIHU/XI/2019
 

KEPUTUSAN SRIWIJAYA AIR GROUP MENGHENTIKAN KERJASAMA DENGAN PT GARUDA INDONESIA GROUP, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN
 
Jakarta (8/11/2019) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, hari ini menerima surat pernyataan dari PT Sriwijaya Air yang menyatakan menghentikan kerjasama. Kementrian Perhubungan menghargai keputusan PT Sriwijaya Air untuk menghentikan kerjasama dengan PT Garuda Indonesia Group. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan hal yang terbaik antar kedua belah pihak dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara.


“Kami berharap bahwa keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerjasama dengan PT Garuda Indonesia Group, diharapkan  merupakan langkah yang terbaik dan tidak menggangu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia,” kata Polana di Jakarta.

Polana menambahkan, Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air. Hal tersebut ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.

"Kami berharap agar PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung Selamat, Aman dan Nyaman," jelas Polana.
sejumlah hal terhadap PT Sriwijaya Air, sebagai berikut :

1. Seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air, wajib memenuhi persyaratan penerbangan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan
2. Memastikan Kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan delay management, dimana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
3. PT Sriwijaya Air  harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud.

Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang  Kelaikudaraan  dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air. Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

AGUSTINA DANI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)