SIARAN PERS
Nomor: 321 /SP/KSIHU/XI/2019
“Kami berharap bahwa keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerjasama dengan PT Garuda Indonesia Group, diharapkan merupakan langkah yang terbaik dan tidak menggangu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia,” kata Polana di Jakarta.
Polana menambahkan, Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air. Hal tersebut ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.
"Kami berharap agar PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung Selamat, Aman dan Nyaman," jelas Polana.
sejumlah hal terhadap PT Sriwijaya Air, sebagai berikut :
1. Seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air, wajib memenuhi persyaratan penerbangan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan
2. Memastikan Kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan delay management, dimana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
3. PT Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud.
Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air. Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
AGUSTINA DANI
Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat