KEMENHUB INGATKAN KEMBALI OPERATOR PENERBANGAN WAJIB LAKUKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PILOT DAN CREW PESAWAT SEBELUM TERBANG




SIARAN PERS

Nomor: 327/SP/KSIHU/XI/2019
 

KEMENHUB INGATKAN KEMBALI OPERATOR PENERBANGAN WAJIB LAKUKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PILOT DAN CREW PESAWAT SEBELUM TERBANG
 
Jakarta ( 17/11/2019) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengingatkan kembali kepada seluruh operator penerbangan untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi pilot , cabin crew dan engineer sebelum terbang, menyusul pasca terjadinya Emergency Landing pada penerbangan pesawat Batik Air ID – 6548 rute Bandar Udara Soekarno – Hatta - Bandar Udara El Tari Kupang,Minggu (17/11).


Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti, mengingatkan kembali kepada seluruh operator penerbangan untuk secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pilot , crew kabin dan engineer sesuai dengan CASR 121.535 agar keselamatan penerbangan tetap terjaga.

“Sebelum terbang, operator penerbangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pilot,crew kabin dan engineer yang bertugas. Ini sangat penting, agar keselamatan dan keamanan penumpang selama dalam penerbangan terjamin,” kata Polana di Jakarta.

Polana juga menyampaikan apresiasi kepada kepada kru pesawat yang sigap melakukan tindakan emergency plan dan juga seluruh pihak yang membantu sehingga pesawat dapat mendarat darurat dengan selamat.

Untuk diketahui, Batik Air dengan pesawat jenis Airbus A320 – 200 CEO registrasi PK – LUF yang membawa 7 crew dan 148 penumpang. Pesawat take off pada pukul 09.12 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan mendarat di El Tari pukul 12.46 WITA.


KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

AGUSTINA DANI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)