JELANG ANGKUTAN  NATAL 2019 DAN TAHUN BARU 2020, PEMERINTAH IMBAU MASKAPAI MEMBERIKAN TARIF  TERJANGKAU




SIARAN PERS

Nomor: 341/SP/KSIHU/XII/2019


JELANG ANGKUTAN  NATAL 2019 DAN TAHUN BARU 2020, PEMERINTAH IMBAU MASKAPAI MEMBERIKAN TARIF  TERJANGKAU


JAKARTA (6/12) – Menjelang penyelenggaraan Angkutan  Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 , Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Udara menghimbau kepada para operator penerbangan / maskapai untuk menjual tiket kepada masyarakat pengguna transportasi udara dengan harga terjangkau.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menyampaikan bahwa Ditjen Hubud akan melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat untuk memastikan bahwa operator penerbangan tidak ada yang menjual tiket lebih dari tarif batas (TBA) ataupun kurang dari tarif batas bawah (TBB).

Selain itu  juga Polana menyampaikan  himbauan kepada para operator penerbangan untuk memberikan tarif  yang terjangkau “  saya berharap untuk  para operator penerbangan, agar memberikan tarif  yang  terjangkau kepada calon pengguna transportasi udara  yang akan pulang kampung pada saat perayaan   natal dan tahun baru “ ujar Polana.  

Selain itu, Polana menambahkan bahwa  masyarkat yang akan membeli tiket  secara  langsung dari maskapai yang dipilih, travel agent  maupun Online Travel Agent agar  lebih  cermat,dan  teliti terkait  dengan jadwal rute,  kelas penerbangan (ekonomi atau bisnis ), dan memahami  penerbangan yang akan dipilih  lansung atau transit. 
 
Dan juga untuk mengisi informasi terkait dengan identitas diri dan nomor telepon serta kebutuhan layanan yang diperlukan serta  memahami secara jelas persyaratan dan ketentuan  dari maskapai (condition of carriage) sehingga kita paham atas  hak dan kewajiban sebagai konsumen serta hak dan kewajiban dari maskapai. 
“ Mari kita bersama sama mewujudkan  penerbangan yang Selamat, Aman dan Nyaman “ tutup Polana.  

 

 

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

AGUSTINA DANI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)