DITJEN HUBUD SAMBUT POSITIF POTONGAN HARGA TIKET SEJUMLAH OPERATOR PENERBANGAN PADA  NATAL DAN TAHUN BARU 2019-2020




SIARAN PERS
Nomor: 350/SP/KSIHU/XII/2019

DITJEN HUBUD SAMBUT POSITIF POTONGAN HARGA TIKET SEJUMLAH OPERATOR PENERBANGAN PADA  NATAL DAN TAHUN BARU 2019-2020

Jakarta (12/12/2019) – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengapresiasi beberapa maskapai yang memberikan   tiket dengan harga terjangkau pada periode Natal dan Tahun Baru 2019-2020, sebagai dukungan dan empati pelaku usaha jasa angkutan udara kepada masyarakat pada saat liburan Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut sesuai himbauan yang disampaikan pemerintah melalui Kemenhub,  sebagaimana yang disampaikan dalam Press Background  oleh Dirjen Perhubungan Udara   Polana  pada pada Senin (9/12) lalu, yaitu menyampaikan  himbauan  kiranya operator angkutan udara dapat menyediakan  harga tiket yang terjangkau  pada periode  Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019-2020. 

Dirjen Polana  memberikan apresiasi kepada para operator penerbangan yang menindak lanjuti himbauan tersebut dan diharapkan masyarakat  sebagai pengguna jasa transportasi Udara   mendapatkan manfaat dan kemudahan  dalam mengisi  perayaan Natal dan Tahun Baru dengan diberlakukannya harga tiket pesawat yang terjangkau. 

“ Saya sangat menyambut positif kebijakan dari para operator penerbangan yang memberikan potongan harga atau diskon  harga tiket pesawat sesuai dengan kebijakan masing masing operator penerbangan “ tutur Polana. 


Selain memberikan tiket dengan harga terjangkau , Polana berharap agar  seluruh operator penerbangan dan operator bandara untuk  juga dapat  memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku kepada seluruh masyarakat pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019-2020, tanpa terkecuali,” jelas Polana.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah melakukan langkah prioritas dalam mempersiapkan masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019-2020, antara lain :
a.    Melakukan ramp inspection, baik armada, personil, sarana dan prasarana, serta prosedur;
b.    Mempersiapkan penambahan jam operasi bandara;
c.    Penggunaan type pesawat lebih besar untuk penambahan kapasitas;
d.    Himbauan kepada operator agar berempati terhadap moment perayaan Natal dan Tahun baru, dengan menyediakan harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat;
e.    Penghentian sementara pekerjaan sisi udara yang dapat berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan penerbangan;
f.    Antisipasi pelayanan dalam kondisi Kahar; dan
g.    Optimalisasi penggunaan Slot Time.


KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

AGUSTINA DANI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)