BALAI KESEHATAN PENERBANGAN BIJAK MENYIKAPI PERAN ORGANISASI




Oleh : dr. Inne Yuliawati, Sp.KP

Sejak Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen) ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.05/2016 tanggal 3 Maret 2016 tentang Penetapan Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, berbagai pertanyaan bermunculan terutama tentang apakah Hatpen berperan sebagai regulator atau operator. Bahkan, pertanyaan ini terutama mencuat pada saat Focus Group Discussion yang diprakarsai oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Udara, Kementerian Perhubungan, pada akhir Agustus dan November 2019, dimana pada kesempatan tersebut, peran Hatpen menjadi pembahasan utama baik oleh stakeholder seperti operator penerbangan dan organisasi penerbang, maupun oleh internal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) yang diwakili oleh Organisasi dan Tata Kelola bagian Kepegawaian Perhubungan Udara dan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Sungguh sangat disesalkan mengingat bahwa sebaiknya secara internal DJPU telah terbangun suatu pemahaman yang holistik tentang peran Hatpen, sehingga dapat menjadi kesatuan utuh dalam menjawab pertanyaan stakeholder, bukan sebaliknya menciptakan hilangnya sinergi secara internal.

 

Peran Hatpen sendiri, dapat kita cermati bersama dengan pertama kali merujuk pada peraturan yang telah kita adopsi dalam Peraturan Menteri maupun Keputusan Direktur Jenderal yang merupakan dasar kekuatan secara hukum. Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan, tercantum :

BAB 1

Pasal 1 ayat 1

Balai Kesehatan Penerbangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat Balai Hatpen merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

 

Pasal 2 

Balai Hatpen sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan.

Berdasarkan peraturan Menteri tersebut, tidak ada satupun pasal yang menjelaskan apakah Hatpen berperan sebagai operator maupun regulator. Maka, dapat diambil kesimpulan bahwa melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.05/2016 maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2017, pemerintah bersinergi dalam menganalisis kemampuan Hatpen untuk mandiri dalam hal pengelolaan keuangan sehingga tidak membebani APBN dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan pengujian kesehatan bagi personel penerbangan, sebagai Badan Layanan Umum yang dapat mengelola keuangannya sendiri.

Dasar peraturan lainnya yang dapat kita cermati dalam tugas pokok dan fungsi Hatpen adalah PM 69 tahun 2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan, yang tercantum:

67.21 Medical Certificate

2.a) Medical certificate will be issued by Director General to any person who meets the medical requirements prescribed in this subpart. Medical certificate issuance is based on medical report submitted by Aviation Medical Examiners.

2.b) Each person to be issued a medical certificate shall undergo a medical assessment based on the physical and mental requirements contained in this subpart.

67.23 Aviation Medical Assessor

1. The aviation medical assessor will periodically evaluate the competence of each AME 

2. Aviation Medical Assessor will review the medical assessment report.

        Perlu kita perhatikan bersama bahwa persyaratan pengujian kesehatan yang diamanatkan pada PM 69 tahun 2017 tentang CASR part 67 meliputi pemeriksaan fisik dan mental yang kemudian secara detail tercantum dalam subpart B, C dan D. Pengujian mental menjadi perhatian medical examiner karena pada saat pengujian inilah kami dapat mendeteksi adanya masalah kesehatan mental pada personel penerbangan. Tools atau instrumen yang kami lakukan untuk pemeriksaan mental adalah melalui anamnesis atau wawancara dan kuesioner Mini International Neuropsychiatry Interview (Version MINI ICD 10). Medical examiner akan mencari dengan seksama adanya masalah kesehatan mental dalam anamnesisnya melalui berbagai pertanyaan tentang aktifitas kerja, hubungan dengan keluarga atau teman, riwayat tidur, hobi yang ditekuni, olah raga yang rutin dilakukan dan banyak hal lainnya yang menggambarkan ketertarikan personel penerbangan dengan aktifitas sehari-hari. Selain itu, Kuesioner MINI ICD 10 yang memiliki validitas dan realibitas tinggi akan ditanyakan oleh medical examiner pada personel penerbangan yang diduga memilki masalah gangguan mental emosional seperti depresi atau gangguan cemas, atau gangguan jiwa lainnya. Tentu saja, dalam hal ini medical examiner tidak dapat bekerja sendiri, diperlukan kerjasama dan kepercayaan yang baik antara applicant dan medical examiner sehingga terjalin komunikasi yang terbuka dan saling percaya. Jika hasil pemeriksaan MINI ICD tersebut menunjukan adanya gangguan mental maka medical examiner akan merujuk kasus ini kepada psikiater di Lakespra SARYANTO yang telah memiliki hubungan kerjasama yang baik dengan Hatpen dalam menangani berbagai masalah kesehatan mental pada personel penerbangan.

        Berbagai persyaratan pengujian kesehatan pada personel penerbangan tersebut baik pemeriksaan fisik, mental dan pemeriksaan penunjang lainnya akan dievaluasi oleh medical examiner untuk memutuskan aeromedical disposition yaitu apakah “issue medical certificate”, “deny medical fitness” atau “defer” pada medical review board jika memerlukan kajian lanjut terutama pada kasus medis yang memerlukan pemeriksaan lanjut. Dalam hal ini medical assessor akan memimpin diskusi medical review board lalu melaporkan pada Chief Medical Officer (CMO) tentang rekomendasi aeromedis yang diputuskan. Laporan hasil pengujian dari medical examiner tersebut akan dievaluasi oleh medical assessor untuk kemudian dinilai apakah aeromedical disposition yang diambil telah memenuhi standar yang berlaku. Medical assessor juga dapat mengambil rekomendasi tindakan yang diperlukan jika terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan aeromedical disposition untuk kemudian melaporkannya pada CMO. Selain itu tentu saja medical assessor juga bertanggung jawab untuk memberikan training berkala maupun microlearning berdasarkan risk assessment analysis yang akan disebarluaskan melalui AME minutes kepada semua medical examiner.

        Hubungan antara medical examiner, medical assessor, dan Chief Medical Officer dalam hal medical certification process  secara garis lengkap digambarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara KP 237 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67-01 (Staff Instruction Part 67-01) tentang Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Penerbangan (Aviation Medical Examination Procedures).

2. MEDICAL PERSONNEL

2.1 Chief medical Officer (CMO)

1) General

The chief medical officer of the DGCA is appointed by the Director General, to be the “accountable” responsible for national aeromedical safety.

Head of Aviation Medical Center as Chief Medical Officer.

Hubungan antara medical examiner, medical assessor dan CMO adalah hubungan mitra yang saling menguatkan keselamatan penerbangan dari sisi aeromedis.

Medical Examiner yang telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal, dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengujian kesehatan sampai dengan penerbitan medical certificate, akan dievaluasi oleh medical assessor.

Medical assessor akan menyampaikan laporan hasil evaluasi tersebut dan meyampaikan rekomendasi tindak lanjut atau enforcement yang diperlukan kepada CMO yang kemudian melaporkannya kepada Direktur Jenderal. Medical assessor bersifat independent dalam melaksanakan pengawasan. Bersama medical assessor-nya, Hatpen memilki peran dalam pengawasan terhadap medical examiner baik yang ada di Hatpen sendiri maupun DAMER yang ada di luar Hatpen. Kegiatan medical assessor yang meliputi medical assessment report audit, memimpin diskusi medical review boardsurveillance dan training, sebagian besar dilaksanakan di Balai Kesehatan Penerbangan karena dengan begitu data dapat diperoleh dengan mudah dan terukur. Selain itu medical assessor dapat langsung melaporkan hal ini kepada CMO untuk menyusun rekomendasi tindak lanjut yang dilaporkan kepada Direktur Jenderal. Hal ini juga yang diingatkan oleh auditor ICAO pada saat ICAO USOAP audit tahun 2017 yang lalu, bahwa haruslah terjalin pengawasan yang akuntabel dari medical assessor kepada medical examiner dan perlunya komunikasi pelaporan yang intensif kepada CMO untuk kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal. 

Setelah mempertimbangkan berbagai regulasi yang berlaku tentang peran Hatpen tersebut, dan dengan mempertimbagkan bahwa pemerintah memilki fasilitas kesehatan yang dapat mandiri secara keuangan, disertai dengan tenaga SDM ahli yang mendapatkan pelimpahan kewenangan sebagai Medical Examiner, Medical Assessor dan CMO maka dapat disimpulkan bahwa peran Hatpen dalam meliputi tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan pengujian kesehatan bagi personel penerbangan termasuk menerbitkan medical certificate, bertanggung jawab langsung pada Direktur Jenderal. Selain itu Hatpen juga dapat berperan dalam pengawasan secara independent terhadap medical examiner dalam hal training, medical assessment report audit dan surveillance untuk kemudian melaporkannya pada CMO dan bertanggung jawab terhadap Direktur Jenderal.




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)