KEMENHUB INSTRUKSIKAN WASPADAI PENYELUNDUPAN NARKOBA DI MOMEN LIBURAN NATARU




SIARAN PERS
Nomor:362/SP/KSIHU/XII/2019
 
 KEMENHUB INSTRUKSIKAN WASPADAI PENYELUNDUPAN NARKOBA DI MOMEN LIBURAN NATARU

Jakarta (20/12/2019) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan seluruh penyelenggara bandar udara, Avsec (Aviation Security) di seluruh Indonesia dan maskapai untuk mewaspadai potensi penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba dalam penerbangan selama momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, menegaskan transportasi udara harus bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS).

"Saya berharap seluruh stakeholder transportasi udara, khususnya maskapai dan penyelenggara bandar udara waspada dengan penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba di momen liburan Natal dan Tahun Baru ini. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPS. Penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba dalam penerbangan berbahaya karena dapat menyebabkan accident maupun incident," kata Polana, Jumat, 20 Desember 2019 di Jakarta.

Kementerian Perhubungan terus mengintensifkan pengawasan dan pemantauan  kemanan dan pelayanan penerbangan di seluruh bandar udara. Termasuk pemeriksaan kesiapan personil dan random ramp check narkoba melalui pemeriksaan urine. Ada tujuh parameter yang dipakai dalam pemeriksaan urine, yakni THC, cocaine, methamphetamine, amphetamine, ketamine, morphine, dan benzodiazepine. 

“Semua personil penerbangan harus bebas narkoba. Bagi yang terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR),” ujar Polana disela-sela  tugas dalam rangka  optimalisasi pelayanan selama momen Nataru, Kementerian Perhubungan juga telah membuka posko Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Bandar Udara. Posko Nataru 2019/2020 beroperasi sejak Kamis, 19 Desember 2019 hingga Senin, 6 Januari 2020 dan mengusung tema “Nataru Asyik Lancar dan Selamat”, demikian tutup Polana

PELAKSANA TUGAS 
KEPALA BAGIAN KERJASAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM 
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

ENDAH PURNAMASARI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)