KEMENHUB HIMBAU TINGKATKAN KEWASPADAAN HADAPI CUACA EKSTRIM AWAL TAHUN 2020




Siaran Pers
Nomor: 02/SP/KSIHU/I/2020

KEMENHUB HIMBAU TINGKATKAN KEWASPADAAN HADAPI CUACA EKSTRIM AWAL TAHUN 2020

Jakarta (01/01/2020) – Cuaca ekstrim diperkirakan akan melanda sejumlah daerah di Indonesia di awal tahun 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, potensi cuaca ekstrim akan terjadi selama sepekan ke depan di sejumlah daerah.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menghimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan, otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, maskapai penerbangan, penyelenggara navigasi penerbangan dan pengguna jasa transportasi udara, untuk waspada terhadap cuaca ekstrim dan selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa pihak nya ,melalui Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan Pada Keadaan Kahar (Force Majure),  meminta kepada maskapai penerbangan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar. Dalam hal ini prosedur dan kontigensi sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan,  penjadwalan ulang penerbangan (reschedule)
pemindahan penerbangan (reroute) ke penerbangan lainnya dan juga pembatalan penerbangan (cancel flight) dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

Selain itu, maskapai juga dihimbau untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, menyampaikan informasi kepada penumpang dengan baik, benar dan jelas cobtohnya mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaaan force majure, terutama saat ini dimana cuaca ekstrem hampir melanda seluruh wilayah Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” ujar Polana.

Polana juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandar udara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.

Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay) dan pengalihan ke bandara alternate (divert).

Dalam hal terjadi pengengembalian uang tiket (refund) akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan, pihak maskapai harus memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.

Polana berharap agar para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.

“Cuaca ekstrim dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memakluminya, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," tutup Polana.

PELAKSANA TUGAS
BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

ENDAH PURNSMASARI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)