WASPADA PENYEBARAN VIRUS CORONA, DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI KOMITE FAL




SIARAN PERS
Nomor: 18/SP/KSIHU/I/2020

WASPADA PENYEBARAN VIRUS CORONA, DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI KOMITE FAL

Jakarta (29/01/2020) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Keamanan Penerbangan, selenggarakan Rapat Koordinasi FAL (Fasilitasi) Nasional membahas Pencegahan Wabah Virus Corona (Novel Coronavirus/2019-nCoV) dengan mengundang seluruh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I sd X, Pengelola Bandar Udara,  Operator Penerbangan dan
Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan,sebagai narasumber
hari ini (29/01).

Direktur Keamanan Penerbangan, Moh. Alwi, menjelaskan bahwa koordinasi Kantor Otoritas Bandar Udara, selaku Kepala Koordinator Komite FAL, harus dilakukan secara intensif dalam menangani kasus penyebaran virus corona.

"Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, selaku Ketua Komite FAL Bandar Udara, berkewajiban untuk memantau segala perkembangan terkait pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia, dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh bandar udara dibawah wilayah kerjanya dan juga koordinasi dengan Kantor Kesehatan pelabuhan (KKP)," jelas Moh. Alwi.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Dr. M. Ikhsan Akbar, juga  menghimbau kepada seluruh pengelola bandar udara untuk membantu menyediakan media sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi udara, terkait dengan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus corona di bandar udara.

Melalui Komite FAL Bandar Udara, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara juga terus berupaya untuk memastikan dilakukannya seluruh prosedur pencegahan penyebaran virus corona, antara lain dengan melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona, memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, serta memberikan pengumuman di dalam pesawat.

Selain itu, Kantor Otoritas Bandar Udara juga dihimbau untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan KKP, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk memastikan pencegahan penyebaran virus dapat dilakukan dengan maksimal, dan meminta agar bandar udara menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang yang terindikasi terpapar virus corona.

"Kami akan memberikan dukungan penuh kepada KKP dengan melakukan koordinasi intensif, memantau dan memeriksa penumpang serta crew pesawat secara intensif, khususnya yang datang dari negara terjangkit virus," tambah Moh. Alwi.

Saat ini, Thermal Scanner dan Ruang Isolasi telah disediakan di seluruh bandar udara internasional untuk mengidentifikasi penumpang yang diindikasikan terpapar virus. Bagi seluruh penumpang penerbangan, juga dihimbau untuk melaporkan kepada petugas kesehatan jika pernah singgah di negara terjangkit.

Sebagai informasi, di Indonesia, terdapat 7 kota yang terhubung dengan 18 kota di China yang dilayani oleh 5 maskapai penerbangan. Saat ini, hanya rute penerbangan ke Kota Wuhan (kota awal virus) yang telah ditutup. Sedangkan  untuk maskapai yang masih melayani penerbangan ke negara terjangkit,  penyemprotan cairan disinfektan telah dilakukan pada pesawat udara dan  pelaksanaan penanganan pencegahan penyebaran virus secara intensif di bandar udara dilakulan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

PELAKSANA TUGAS
KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

ENDAH PURNAMASARI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)