KEMENHUB PASTIKAN MASKAPAI IKUTI LANGKAH MITIGASI TERHADAP PESAWAT ANGKUT WNI DARI WUHAN




SIARAN PERS
Nomor: 21 /SP/KSIHU/II/2020


KEMENHUB PASTIKAN MASKAPAI IKUTI LANGKAH MITIGASI TERHADAP PESAWAT ANGKUT WNI DARI WUHAN

Jakarta(2/2/2020) - Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengawasi pelaksanaan mitigasi pesawat yang telah kembali di Indonesia, setelah melakukan misi kemanusian untuk mengevakuasi warga negara Indonesia yang berada di Kota Wuhan,Provinsi Hubei, Tiongkok.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terkait proses mitigasi pesawat yang membawa warga negara Indonesia dari kota Wuhan tersebut.

"Kami akan mengawasi proses mitigasi pesawat agar bersih dari kuman virus Korona " jelas Novie

Langkah langkah mitigasi tersebut merupakan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu :

1. Pesawat diparkir pada area yang berjauhan dengan pesawat yang lain (isolated area)

2. Pesawat dalam kondisi kosong (tanpa kru dan penumpang), hanya ada petugas yang akan melakukan kegiatan disinfeksi/dekontaminasi, dan petugas menggunakan alat pelindung diri lengkap

3. Bagian pesawat utama yang akan dilakukan disinfeksi adalah kabin dan kargo/bagasi

4. Setelah semua petugas dan peralatan disiapkan maka dilakukan kegiatan disinfeksi dengan menggunakan dry fogger yang  diisi dengan  bahan disinfektan khusus (netbiokem)

5. Butiran uap dari alat fogger tersebut diharapkan dapat melingkupi (cover) seluruh area yang ada dalam kabin dan bagian kargo

6. Setelah itu diamkan selama minimal 10 menit (contact time minimal)

7. Setelah contact time berakhir, maka pada area (tempat duduk) yang ditempati penumpang terjangkit atau terpapar dilakukan usapan dengan  menggunakan lap pendekontaminasi kering (fibertect) untuk memastikan bebas dari residu hama/kuman

8. Pada bagian permukaan luar pesawat dilakukan disinfeksi dengan penyemprotan (menggunakan sprayer)

Novie juga menyampaikan bahwa bila semua prosedur dilaksanakan dengan baik maka diharapkan pesawat sudah dianggap bebas dari kuman virus korona.

" Dan setelah pesawat dinyatakan bebas dari virus korona oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, barulah pesawat ditarik ke hanggar untuk dilakukan perawatan lebih lanjut ," kata Novie.

Kemenhub akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa proses evakuasi berjalan dengan baik dan terus memastikan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman.

 

PELAKSANA TUGAS
KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA


ENDAH PURNAMASARI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)