TINGKATKAN AKSESBILITAS MASYARAKAT PAPUA, KEMENHUB DAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT, PEMKAB MANOKWARI, FAKFAK DAN PEGUNUNGAN ARFAK TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA




SIARAN PERS 
Nomor: 25 /SP/KSIHU/II/2020

TINGKATKAN AKSESBILITAS MASYARAKAT PAPUA, KEMENHUB DAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT, PEMKAB MANOKWARI, FAKFAK DAN PEGUNUNGAN ARFAK TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA

Jakarta (12/02/2020)  - Dalam rangka melayani aksesbilitas masyarakat dari dan ke  Papua serta mendukung peningkatan perekonomian dan parawisata,  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemkab Manokwari, Pemkab Fakfak serta Pemkab Pegunungan Arfak tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara. Acara penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut, berlangsung di Gedung Karsa, Kemenhub, Rabu (12/02) hari ini. 

Pembangunan dan pengembangan bandara meliputi Bandar Udara Rendani di Kabupaten Manokwari, Bandar Udara Siboru di Kabupaten Fakfak dan Bandar Udara Anggi di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan, kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menunjang perekonomian masyarakat di kawasan Papua Barat 

"Terutama dalam upaya memberikan peningkatan pelayanan transportasi udara dari dan ke Kabupaten Manokwari, Fakfak dan Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, melalui pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi udara di lokasi tersebut," kata Isnin saat menyampaikan sambutannya. 

Isnin menambahkan, sebagai komitmen pemerintah terhadap pentingnya konektivitas antar wilayah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pembangunan Bandar Udara merupakan satu keharusan, untuk itu kami berterima kasih atas dukungan pemerintah setempat yang peduli terhadap kebutuhan masyarakatnya akan transportasi udara.

"Saya mengimbau untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat maupun pihak terkait yang berwenang di bidang penerbangan guna kelancaran pembangunan dan pengembangan di ketiga bandar udara," imbuhnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Isnin juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak segera menghibahkan aset pada Bandar Udara Anggi sehingga pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Anggi dapat dilakukan melalui pembentukan satuan kerja di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

PELAKSANA TUGAS
KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA


ENDAH PURNAMASARI

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)