PASTIKAN SOP PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DIRJEN HUBUD LAKUKAN INSPEKSI LANGSUNG DI BANDAR UDARA INTERNATIONAL SOEKARNO-HATTA




SIARAN PERS
Nomor: 34/SP/KSIHU/III/2020

PASTIKAN SOP PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19, DIRJEN HUBUD LAKUKAN INSPEKSI LANGSUNG DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL SOEKARNO - HATTA

Jakarta (6/3/2020) - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, melakukan inspeksi secara langsung terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, sebagai antisipasi pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), Jumat (6/3) hari ini.

"Monitoring ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan  terhadap resiko penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui aktifitas penerbangan," jelas Novie di sela inspeksi.

Dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara didampingi oleh Direktur Keamanan Penerbangan Moh. Alwi, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Herson, pejabat di lingkungan Ditjen Hubud, perwakilan PT Angkasa Pura II, perwakilan AirNav Indonesia dan maskapai.

Dalam tinjauannya, Novie memantau secara langsung SOP dalam penanganan penumpang penerbangan luar negeri yang dilakukan oleh instansi/perusahaan anggota Komite Fasilitasi (FAL) Bandara yang terdiri dari tim gabungan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Jakarta, Angkasa Pura II dan stakeholder penerbangan terkait.

Novie memastikan, pengisian Health Alert Card (HAC) dilakukan oleh penumpang secara benar dan proses pemeriksaan menggunakan thermal scanner terus dioptimalkan, serta penyediaan ruang klinik KKP.

"Kami mengapresiasi pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. Semua telah dilakukan sesuai dengan standard yang ada. Saya juga sudah mengecek sendiri seluruh peralatan bekerja dengan baik. Kami rasa semua sudah mencukupi," tambah Novie.

Untuk diketahui, selain melakukan monitoring secara langsung, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, juga memastikan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 melalui penerbangan, di antaranya:

1. Melakukan koordinasi intensif dengan stakeholder penerbangan untuk meningkatkan fungsi dan pengawasannya berkaitan dengan pengendalian penyebaran virus Covid-19 di bandara, seperti Kantor Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Petugas Imigrasi, Petugas Kesehatan, dan lainnya.

2. Meminta agar Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan. Mengoptimalkan peran KKP dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap penumpang , terutama di bandara internasional.

3. Meminta Airlines untuk memastikan setiap penumpang mengisi HAC (Health Alert Card) secara benar dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut kepada petugas.

4. Meminta Airlines memeriksa sertifikat kesehatan (Health Certificate) terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan dari tiga negara (Italia, Korea Selatan dan Iran) pada saat check – in.

5. Penetapan prosedur penanganan penumpang dan pesawat dari penerbangan internasional di bandara.

6. Menyiapkan prosedur atau SOP terkait dengan penanganan jika ditemukan suspect di bandar udara dengan melibatkan CIQ (Custom, Immigrations, Quarantine).

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

F. BUDI PRAYITNO

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara




Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)