ATURAN KHUSUS PENERBANGAN BAGI PENDATANG LUAR NEGERI DIBERLAKUKAN, DITJEN HUBUD PERIKSA INTENSIF WNA DI BANDAR UDARA




SIARAN PERS
Nomor: 35/SP/KSIHU/III/2020

ATURAN KHUSUS PENERBANGAN BAGI PENDATANG LUAR NEGERI DIBERLAKUKAN, DITJEN HUBUD PERIKSA INTENSIF WNA DI BANDAR UDARA

Jakarta (08/03/2020) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, memeriksa tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang tidak memiliki Health Certificate (HC) dari negara asal. Hal ini menyusul dari kebijakan Presiden RI atas pengetatan arus masuk pendatang yang mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB, hari ini (08/03).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyebutkan bahwa kebijakan Presiden RI, terkait dengan pengetatan arus masuk pendatang, telah diberlakukan dan seluruh petugas telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif.

"Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan petugas imigrasi telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap semua penumpang dan crew inbound di setiap bandar udara internasional. Salah satunya di Bali, terdapat 3 WNA yang diperiksa khusus," jelas Novie.

Saat ini, dilaporkan terdapat tiga penumpang WNA asal Korea Selatan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari negara asal. Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi tanggal 7 Maret 2020, pihak imigrasi masih menahan dan memeriksa yang bersangkutan untuk sementara di ruangan “holding” imigrasi.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Elfi Amir, mengkonfirmasi hal tersebut.

"Pihak imigrasi masih menahan pihak yang bersangkutan, karena tidak memiliki Health Certificate dari negara asal. Yang bersangkutan saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Korea yang ada di Denpasar," jelas Elfi Amir.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama, Soekarno Hatta juga masih memeriksa crew Qatar Airways dari Doha berwarganegara China dan Korea Selatan yang tidak membawa Health Certificate (HC) dari negara asal.

"Penerbangan Qatar Airways dari Doha ke Cengkareng mendarat pukul 7.35 WIB juga terdapat crew berkewarganegaraan China dan Korea yang tidak membawa HC. Proses scanning terhadap crew tersebut masih ditangani oleh tim imigrasi Bandara Soekarno Hatta," tambah Novie.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan dari pengamatan Terminal 3 dan Terminal 2 Bandar Udara Soekarno Hatta, terkait dengan diberlakukannya aturan khusus pada pendatang berkewarganegaraan Italia, Iran dan Korea Selatan yg berlaku sejak tanggal 8 Maret 2020 pkl.00:00 WIB, berjalan dengan baik. Hingga saat ini, belum ditemukan penumpang berkewarganegaraan tersebut yang terjangkit dan dipulangkan, serta pelaksanaan pengisian HC dan HAC berjalan dengan baik oleh KKP.

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

F. BUDI PRAYITNO

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat



WhatsApp_Image_2020-03-09_at_09.12_.13_.jpeg

jpeg | 235 Kb

WhatsApp_Image_2020-03-09_at_09.12_.15_.jpeg

jpeg | 278 Kb

WhatsApp_Image_2020-03-09_at_09.12_.14_.jpeg

jpeg | 243 Kb


Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam memulai pelayanan pada hari ini 25 Februari 2020, dikarenakan pada jam 06.00 kami mendapati banjir yang mencapai selutut orang dewasa. (25 Februari 2020 Jam 08:20:00) Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No 22 Tahun 2019 Tentang Penerapan Pola Hidup Sehat bagi Personel Penerbangan (02 Desember 2019 Jam 08:51:00) Jam Pelayanan BLU Balai Hatpen. Pendaftaran Senin-Jum'at pukul 06.00 - 10.00 WIB/ Sesuai Kuota . Pemeriksaan dan Konsultasi Pukul 07.00-15.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional LIBUR (30 Juli 2019 Jam 08:04:00) Kuota Pendaftaran Pengujian Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan sebanyak 160 orang atau Pendaftaran Ditutup Pukul 09.00 WIB, untuk Pendaftaran Recheck ditutup Pukul 10.00 WIB (13 Maret 2019 Jam 14:39:00) Kepala Balai Kesehatan Penerbangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.028 Tentang Prosedur Permohonan Sertifikat Kesehatan (08 Februari 2019 Jam 15:47:00) Peraturan Kepala BLU Balai Hatpen No.1 Thn 2018 Tgl 16-8-2018, Ttg Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Hatpen. Tidak ada Layanan & tarif yg berlaku di BLU Balai Hatpen kecuali yg telah ditetapkan dlm peraturan. (08 Februari 2019 Jam 15:46:00)