Update Terbaru
PENERAPAN KETENTUAN PENERBITAN PAS SESUAI PM 33 TAHUN 2015 DAN 167 TAHUN 2015DAN
Post Date : 07 November 2016 Jam 16:37:36
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 dan perubahannya Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2015 serta temuan dari ICAO USAP CMA tahun 2016 Terhitung mulai tanggal 21 November 2016 Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I akan melakukan perubahan prosedur penerbitan pas sebagaimana berikut :
1. Setiap permohonan pas bandara baru dan perpanjang harus melampirkan Surat keterangan Catatan kepolisian
(SKCK);
2. Untuk permohoanan pas baru, sebelum melakukan Ujian berbasis Komputer (CBT) wajib menunjukan berkas asli
kepada petugas kantor otoritas;
3. Untuk permohonan baru dan perpanjangan yang persyaratannya tidak lengkap maka akan dilakukan
diskualifikasi terhadap koordinator/ pemegang akun perusahaan.
Update lainnya
-
SE KAOTBAN 02 TH 2016 PENENTUAN KATEGORI PERUSAHAAN/INSTANSI PENGGUNA PAS BANDARA & TIM DI SHIA, Post Date : 25 Juli 2016 Jam 18:32:41
Tipe : SURAT EDARAN Nomor : ED.05 TAHUN 2017 Dikeluarkan Oleh : Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I - Kementerian Perhubungan Tanggal Dit ...... -
Layanan Pencabutan Pas Bandara bagi Karyawan yang telah Resign/Mengundurkan Diri, Post Date : 03 Maret 2016 Jam 11:23:51
Pas bandara karyawan/karyawati yang telah resign/mengundurkan diri wajib dikembalikan ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I untuk dicabut legalitasnya. Instansi/perusahaan wajib mendaftarkan penc ...... -
Penerapan Sistem Pelayanan Pas Bandar Udara Berbasis Online, Post Date : 15 Maret 2015 Jam 14:59:40
Berdasarkan SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : HK.601/1/1.A.Phb. 2015 Tanggal 9 Januari 2015, tentang penerapan Sistem Pelayanan Pas Bandar Udara Berbasis Online (APMS) serta Pengaturan Kuota Pe ......
English
Indonesia