Update Terbaru
Layanan Pencabutan Pas Bandara bagi Karyawan yang telah Resign/Mengundurkan Diri
Post Date : 03 Maret 2016 Jam 11:23:51
Pas bandara karyawan/karyawati yang telah resign/mengundurkan diri wajib dikembalikan ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I untuk dicabut legalitasnya.
Instansi/perusahaan wajib mendaftarkan pencabutan pada aplikasi APMS melalui menu "Pengajuan Pencabutan"; kemudian menyerahkan pas bandara yang hendak dicabut dilengkapi dengan permohonan tertulis melalui Surat Permohonan Pencabutan Pas Bandara yang ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I.
Setelah surat permohonan pencabutan dan kartu pas bandara diterima staff Kantor Otoritas Bandar Udara, pencabutan akan diproses. Pas bandara yang telah dicabut dapat dilihat pada aplikasi APMS.
Perhatikan bahwa tanpa surat tertulis dan penyerahan kartu pas, pas bandara yang bersangkutan tidak dapat dicabut dan masuk di dalam kuota pas instansi/perusahaan.
Update lainnya
-
PENERAPAN KETENTUAN PENERBITAN PAS SESUAI PM 33 TAHUN 2015 DAN 167 TAHUN 2015DAN, Post Date : 07 November 2016 Jam 16:37:36
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 dan perubahannya Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2015 serta temuan dari ICAO USAP CMA tahun 2016 Terhitung mulai tanggal 21 November 2016 Kantor O ...... -
SE KAOTBAN 02 TH 2016 PENENTUAN KATEGORI PERUSAHAAN/INSTANSI PENGGUNA PAS BANDARA & TIM DI SHIA, Post Date : 25 Juli 2016 Jam 18:32:41
Tipe : SURAT EDARAN Nomor : ED.05 TAHUN 2017 Dikeluarkan Oleh : Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I - Kementerian Perhubungan Tanggal Dit ...... -
Penerapan Sistem Pelayanan Pas Bandar Udara Berbasis Online, Post Date : 15 Maret 2015 Jam 14:59:40
Berdasarkan SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : HK.601/1/1.A.Phb. 2015 Tanggal 9 Januari 2015, tentang penerapan Sistem Pelayanan Pas Bandar Udara Berbasis Online (APMS) serta Pengaturan Kuota Pe ......
English
Indonesia