Update Terbaru

Layanan Pencabutan Pas Bandara bagi Karyawan yang telah Resign/Mengundurkan Diri

Post Date : 03 Maret 2016 Jam 11:23:51

Pas bandara karyawan/karyawati yang telah resign/mengundurkan diri wajib dikembalikan ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I untuk dicabut legalitasnya.

Instansi/perusahaan wajib mendaftarkan pencabutan pada aplikasi APMS melalui menu "Pengajuan Pencabutan"; kemudian menyerahkan pas bandara yang hendak dicabut dilengkapi dengan permohonan tertulis melalui Surat Permohonan Pencabutan Pas Bandara yang ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I.

Setelah surat permohonan pencabutan dan kartu pas bandara diterima staff Kantor Otoritas Bandar Udara, pencabutan akan diproses. Pas bandara yang telah dicabut dapat dilihat pada aplikasi APMS.

Perhatikan bahwa tanpa surat tertulis dan penyerahan kartu pas, pas bandara yang bersangkutan tidak dapat dicabut dan masuk di dalam kuota pas instansi/perusahaan.


Update lainnya