Update Terbaru

PENERAPAN KETENTUAN PENERBITAN PAS SESUAI PM 33 TAHUN 2015 DAN 167 TAHUN 2015DAN

Post Date : 07 November 2016 Jam 16:37:36

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 dan perubahannya Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2015 serta temuan dari ICAO USAP CMA tahun 2016 Terhitung mulai tanggal 21 November 2016 Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I akan melakukan perubahan prosedur penerbitan pas sebagaimana berikut :
1. Setiap permohonan pas bandara baru dan perpanjang harus melampirkan Surat keterangan Catatan kepolisian
(SKCK);
2. Untuk permohoanan pas baru, sebelum melakukan Ujian berbasis Komputer (CBT) wajib menunjukan berkas asli
kepada petugas kantor otoritas;
3. Untuk permohonan baru dan perpanjangan yang persyaratannya tidak lengkap maka akan dilakukan
diskualifikasi terhadap koordinator/ pemegang akun perusahaan.


Update lainnya