Update Terbaru
Penerapan Sistem Pelayanan Pas Bandar Udara Berbasis Online
Post Date : 15 Maret 2015 Jam 14:59:40
Berdasarkan SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : HK.601/1/1.A.Phb. 2015 Tanggal 9 Januari 2015, tentang penerapan Sistem Pelayanan Pas Bandar Udara Berbasis Online (APMS) serta Pengaturan Kuota Personil Dan Kendaraan yang akan diterapkan pada tanggal 01 APRIL 2015, maka perusahaan / instansi diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke dalam sistem database Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I (APMS) sebelum pengajuan permohonan pas baru maupun perpanjangan.
Keterangan :
1. Formulir pendaftaran perusahaan dapat didownload di http://otban-wil1.dephub.go.id/apms/
2. Pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja, pukul 09.00 s/d 15.30 bertempat di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, pada Petugas Pelayanan Pas Bandar Udara/Staff Seksi Keamanan Penerbangan, Gedung A, Lantai 3.
3. Hasil Pendaftaran Perusahaan / Instansi dapat di lihat pada alamat berikut ini :
http://otban-wil1.dephub.go.id/apms, pada bagian informasi perusahaan / instansi
Syarat dan Ketentuan :
1. Perusahaan / Instansi wajib melakukan pendaftaran pada database pelayanan pas berbasis online di Kantor Otoritas bandar Udara Wilayah I
2. Perusahaan / Instansi wajib memiliki User Account untuk mengelola Pendaftaran dan Pengelolaan Pas Bandar Udara
3. Pimpinan / Pengurus / Perwakilan yang telah mendapatkan User Account bertanggungjawab terhadap semua data data yang diajukan (Orang / Tim / Kendaraan) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
4. Permohonan Pas Orang, TIM dan Pas Kendaraan secara otomatis dibatasi oleh Sistem sesuai dengan KUOTA yang dibutuhkan, dengan demikian setiap perubahan KUOTA wajib melakukan pengajuan perubahan data perusahaan / instansi ke Kantor Otoritas bandar Udara Wilayah I dengan cara mengisi form registrasi kembali untuk perubahan data dan tetap melengkapi kelengkapan berkas.
Update lainnya
-
PENERAPAN KETENTUAN PENERBITAN PAS SESUAI PM 33 TAHUN 2015 DAN 167 TAHUN 2015DAN, Post Date : 07 November 2016 Jam 16:37:36
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 dan perubahannya Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2015 serta temuan dari ICAO USAP CMA tahun 2016 Terhitung mulai tanggal 21 November 2016 Kantor O ...... -
SE KAOTBAN 02 TH 2016 PENENTUAN KATEGORI PERUSAHAAN/INSTANSI PENGGUNA PAS BANDARA & TIM DI SHIA, Post Date : 25 Juli 2016 Jam 18:32:41
Tipe : SURAT EDARAN Nomor : ED.05 TAHUN 2017 Dikeluarkan Oleh : Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I - Kementerian Perhubungan Tanggal Dit ...... -
Layanan Pencabutan Pas Bandara bagi Karyawan yang telah Resign/Mengundurkan Diri, Post Date : 03 Maret 2016 Jam 11:23:51
Pas bandara karyawan/karyawati yang telah resign/mengundurkan diri wajib dikembalikan ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I untuk dicabut legalitasnya. Instansi/perusahaan wajib mendaftarkan penc ......
English
Indonesia