Update Terbaru

Penerapan Sistem Pelayanan Pas Bandar Udara Berbasis Online

Post Date : 15 Maret 2015 Jam 14:59:40

Berdasarkan SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : HK.601/1/1.A.Phb. 2015 Tanggal 9 Januari 2015, tentang penerapan Sistem Pelayanan Pas Bandar Udara Berbasis Online (APMS) serta Pengaturan Kuota Personil Dan Kendaraan yang akan diterapkan pada tanggal 01 APRIL 2015, maka perusahaan / instansi diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke dalam sistem database Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I (APMS) sebelum pengajuan permohonan pas baru maupun perpanjangan.

Keterangan :
1. Formulir pendaftaran perusahaan dapat didownload di http://otban-wil1.dephub.go.id/apms/
2. Pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja, pukul 09.00 s/d 15.30 bertempat di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, pada Petugas Pelayanan Pas Bandar Udara/Staff Seksi Keamanan Penerbangan, Gedung A, Lantai 3.
3. Hasil Pendaftaran Perusahaan / Instansi dapat di lihat pada alamat berikut ini :
http://otban-wil1.dephub.go.id/apms, pada bagian informasi perusahaan / instansi

Syarat dan Ketentuan :
1. Perusahaan / Instansi wajib melakukan pendaftaran pada database pelayanan pas berbasis online di Kantor Otoritas bandar Udara Wilayah I
2. Perusahaan / Instansi wajib memiliki User Account untuk mengelola Pendaftaran dan Pengelolaan Pas Bandar Udara
3. Pimpinan / Pengurus / Perwakilan yang telah mendapatkan User Account bertanggungjawab terhadap semua data data yang diajukan (Orang / Tim / Kendaraan) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
4. Permohonan Pas Orang, TIM dan Pas Kendaraan secara otomatis dibatasi oleh Sistem sesuai dengan KUOTA yang dibutuhkan, dengan demikian setiap perubahan KUOTA wajib melakukan pengajuan perubahan data perusahaan / instansi ke Kantor Otoritas bandar Udara Wilayah I dengan cara mengisi form registrasi kembali untuk perubahan data dan tetap melengkapi kelengkapan berkas.


Update lainnya